Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dampak Tol Solo–Kertosono, Desa Babadan Lor Madiun Kehilangan PAD Ratusan Juta

Loditya Fernandes • Senin, 19 Januari 2026 | 06:30 WIB
BERDAMPINGAN: Akses desa dan lahan pertanian di Babadan Lor yang terdampak pembangunan Tol Solo–Kertosono sejak 2016. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN
BERDAMPINGAN: Akses desa dan lahan pertanian di Babadan Lor yang terdampak pembangunan Tol Solo–Kertosono sejak 2016. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Proyek strategis nasional Jalan Tol Solo–Kertosono (Soker) masih menyisakan persoalan serius bagi Pemerintah Desa (Pemdes) Babadan Lor, Kecamatan Balerejo.

Hingga kini, uang ganti rugi aset desa senilai ratusan juta rupiah belum juga dicairkan. Akibatnya, desa kehilangan potensi pendapatan selama bertahun-tahun.

Kepala Desa Babadan Lor Sumarlan mengungkapkan, persoalan bermula sejak pembebasan lahan tol sekitar 2016 lalu.

Meski sebagian besar aset desa sudah ditukar guling, masih ada satu komponen krusial yang belum beres, yakni akses jalan pertanian warga yang ikut dibeli proyek tol.

“Kalau tanah bengkok desa seluas dua hektare lebih sudah beres, bahkan tanah penggantinya lebih luas. Masalahnya di akses jalan pertanian yang juga kena proyek tol,” ujar Sumarlan kepada Radar Madiun, kemarin (18/1).

Menurut Sumarlan, nilai ganti rugi akses jalan tersebut ditaksir mencapai Rp 850 juta.

Sesuai ketentuan, dana itu seharusnya digunakan untuk membeli lahan sawah pengganti sebagai aset desa.

Namun hingga kini, uang tersebut belum juga diterima pemdes.

“Duwite durung mudhun. Padahal kalau Rp 850 juta itu sudah dibelikan sawah, desa bisa mendapat pemasukan dari sewa atau pengelolaannya. Kalau seperti ini, jelas desa rugi,” keluhnya.

Ironisnya, persoalan itu sudah berlarut-larut hampir satu dekade. Pemdes Babadan Lor mengaku telah berulang kali melakukan koordinasi dengan perwakilan pengelola tol di wilayah Caruban. Namun, kepastian tak kunjung diperoleh.

“Jawabannya selalu sama, masih menunggu proses di provinsi. Katanya izin tahap pertama belum turun dari gubernur. Karena itu, pihak kabupaten juga tidak berani mengajukan lagi,” jelas Sumarlan.

Ketidakpastian tersebut diperparah dengan adanya aturan baru mengenai batas waktu pengajuan administrasi.

Akibatnya, posisi pemdes kian sulit untuk menuntut penyelesaian.

Dampaknya langsung terasa pada keuangan desa. Sejak 2016, Pemdes Babadan Lor kehilangan potensi pendapatan asli desa (PADes) yang nilainya tidak kecil.

Sumarlan berharap ada fasilitasi dari pemerintah daerah maupun pihak terkait agar dana ganti rugi segera dicairkan.

“Harapan kami sederhana, hak desa segera diberikan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#akses jalan pertanian #ganti rugi tol #Tol Solo Kertosono #Desa Babadan Lor #madiun #dampak proyek tol #PADes Babadan Lor