MADIUN – Meski sama-sama mengusung nama Koperasi Merah Putih (KMP), skema pembiayaan pembangunan gerai di desa dan kelurahan ternyata berbeda.
Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dibiayai melalui dana desa (DD), sedangkan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH).
Perbedaan tersebut menyesuaikan mekanisme pengelolaan keuangan masing-masing wilayah.
“Kalau desa menggunakan Dana Desa, sementara kelurahan memakai DAU atau DBH,” ungkap Kabid Koperasi Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Citra Noviyanto.
Di Kabupaten Madiun, terdapat delapan kelurahan yang masuk program KKMP.
Seluruh gerai kelurahan direncanakan dibangun di atas lahan milik Pemkab Madiun.
Saat ini, tahapan pelaksanaan masih difokuskan pada sinkronisasi status lahan di masing-masing lokasi.
“Masih sinkronisasi status lahan. Untuk detail teknisnya ditangani Bagian Pemerintahan,” jelas Citra.
Meski sumber dana cicilan berbeda, alokasi anggaran pembangunan gerai antara KDMP dan KKMP dipastikan sama.
Setiap gerai memperoleh pembiayaan total Rp 3 miliar yang diberikan dalam bentuk barang.
Rinciannya, Rp 2,5 miliar untuk pembangunan fisik dan kelengkapan gerai, serta Rp 500 juta untuk pengisian barang dagangan.
“Totalnya sama. Bentuk gerai dan kelengkapannya juga sama,” tegasnya.
Untuk mekanisme pengembalian, pembiayaan gerai kelurahan dicicil menggunakan DAU atau DBH yang bersumber dari APBN dan di-intercept ke daerah.
Skema cicilan tersebut berlaku selama enam tahun, sama seperti yang diterapkan pada desa.
“Sistemnya dicicil enam tahun, mengikuti kebijakan pemerintah pusat,” tambah Citra. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto