Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun memanfaatkan aset daerah untuk mempercepat pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Total ada enam SPPG yang menggunakan lahan milik Pemkab Madiun.
Skema ini dipilih untuk mempercepat penyediaan lokasi operasional, sekaligus mengoptimalkan aset daerah yang selama ini belum termanfaatkan.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyebut, pemkab hanya berperan sebagai pemilik lahan.
Sementara pembangunan dan operasional SPPG tetap menjadi kewenangan yayasan pelaksana yang sudah terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN).
“Pemkab kan hanya memiliki lahan. Jadi nanti ada sewa kepada pemerintah daerah untuk lahannya, yang melaksanakan adalah yayasan BGN sendiri. Jadi kami cuma menyiapkan lahan saja. Tapi yang membangun ya mereka,” ungkap Mas Hari Wur –sapaan bupati–.
Menurutnya, pemanfaatan aset pemkab dilakukan karena masih ada kendala penyediaan lahan di sejumlah titik.
Dengan menyiapkan aset daerah, proses realisasi SPPG diharapkan bisa lebih cepat berjalan, namun tetap sesuai mekanisme.
“Ada kesulitan menyiapkan lahan, maka kami siapkan. Mudah-mudahan aset yang sudah tidak digunakan bisa kami manfaatkan. Jadi dengan begini nanti juga menambah PAD dari sewa-menyewa itu,” imbuhnya.
Enam SPPG yang memakai aset Pemkab Madiun tersebar di beberapa kecamatan.
Meliputi SPPG Mejayan (Kecamatan Mejayan), SPPG Sawahan (Kecamatan Sawahan), SPPG Nglanduk (Kecamatan Wungu), SPPG Munggut (Kecamatan Wungu), SPPG Nglames (Kecamatan Madiun), dan SPPG Purworejo (Kecamatan Geger).
Sebagian aset yang dimanfaatkan sebelumnya merupakan bekas gedung sekolah dasar dan kantor lama yang sudah tidak digunakan.
Pemkab berharap pemanfaatan ini membuat aset tidur lebih produktif, sekaligus mendukung program pemenuhan gizi masyarakat di Kabupaten Madiun. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto