Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Penugasan PPPK Penuh atau Paruh Waktu ke KDKMP, Pemkab Madiun Tunggu Juknis BKN-Kemendagri

Loditya Fernandes • Selasa, 17 Februari 2026 | 22:30 WIB
SAMA: Mulai Januari, seluruh ASN Pemkab Madiun, baik PNS maupun PPPK, kompak mengenakan seragam PDH khaki sebagai bentuk perlakuan setara bagi abdi negara. DOK RADAR MADIUN
SAMA: Mulai Januari, seluruh ASN Pemkab Madiun, baik PNS maupun PPPK, kompak mengenakan seragam PDH khaki sebagai bentuk perlakuan setara bagi abdi negara. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Dukungan sumber daya manusia (SDM) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) belum bisa dijalankan.

Hingga saat ini, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum diterima secara rinci, sehingga pemkab belum dapat melangkah lebih jauh.

“Masih menunggu hasil zoom dan petunjuk lebih lanjut. Karena sampai sekarang teknisnya belum dijelaskan secara detail,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Madiun Heru Kuncoro, Selasa (17/2).

Pihak BKPSDM memilih wait and see. Sebab, masih menunggu arahan lanjutan dari pusat, BKN maupun Kemendagri pasca rapat koordinasi secara daring beberapa waktu lalu.

Terutama terkait skema teknis penugasan PPPK, baik yang berstatus paruh waktu maupun penuh waktu.

Menurut Heru, secara umum kebutuhan SDM di lingkungan Pemkab Madiun saat ini telah terpetakan sesuai formasi dan jabatan yang ada.

Tenaga PPPK, termasuk sekitar 1.100 yang berstatus paruh waktu, seluruhnya sudah menempati posisi masing-masing.

Karena itu, apabila ada penugasan tambahan, diperlukan pengaturan dan penyesuaian kembali agar pelayanan tetap berjalan optimal.

“Kalau ada penugasan ke KDKMP tentu perlu penataan lagi,” jelasnya.

Heru menambahkan, simulasi kebutuhan juga sudah disampaikan dalam forum rapat bersama pemerintah pusat.

Termasuk gambaran apabila setiap KDKMP diisi hingga tiga PPPK, maka diperlukan perhitungan matang agar tetap selaras dengan kondisi riil daerah.

“Sudah kami sampaikan saat rapat. Kami menunggu respons dan regulasi yang lebih teknis dari pusat,” katanya.

BKPSDM menegaskan, tindak lanjut di daerah akan dilakukan setelah regulasi resmi diterbitkan.

Setidaknya diperlukan juklak dan juknis yang lebih detail sebagai pedoman pelaksanaan.

“Intinya kami menunggu aturan yang lebih rinci dulu. Kalau sudah jelas, tentu akan kami sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah,” pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#KDKMP #juklak juknis BKN #Koperasi Merah Putih #bkpsdm madiun #PPPK kabupaten madiun #madiun #PPPK Paruh Waktu #Formasi PPPK 2026 #kemendagri