Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

DPRD Madiun Bahas KDKMP, Dorong Regulasi Tuntas agar Tak Jadi Masalah Hukum

Loditya Fernandes • Kamis, 19 Februari 2026 | 05:00 WIB
BAHAS: DPRD Kabupaten Madiun menggelar RDP bersama OPD membahas KDKMP. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN
BAHAS: DPRD Kabupaten Madiun menggelar RDP bersama OPD membahas KDKMP. LODITYA FERNANDES/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Kalangan dewan tidak ingin pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Madiun berujung persoalan hukum.

Karena itu, rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi A, B, C, dan D DPRD Kabupaten Madiun digelar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), kemarin (18/2).

“Kami merumuskan langkah-langkah konkret agar percepatan ini tetap sesuai regulasi,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Purwadi.

RDP menghadirkan DPMD, Inspektorat, Bapperida, Satpol PP dan Damkar, BPKAD, hingga perwakilan camat.

Pembahasan difokuskan pada tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan gerai KDKMP, khususnya terkait penggunaan lahan yang masuk kategori terlindungi.

Purwadi menjelaskan, dalam Inpres tersebut kepala daerah memiliki peran vital.

Mulai mendukung pembangunan fisik gerai dan pergudangan, penyediaan lahan, percepatan perizinan, fasilitasi konflik lahan, hingga pembinaan dan pengawasan.

DPRD menilai percepatan pembangunan harus berjalan beriringan dengan penyelesaian aspek administrasi dan hukum.

“Jangan sampai pembangunan sudah berjalan, tapi regulasinya belum tuntas,” tegasnya.

Dari hasil RDP diketahui sekitar 58 gerai KDKMP berada di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 62 gerai di Lahan Sawah Dilindungi (LSD), dan 54 gerai dikategorikan bebas.

Namun, status bebas tersebut masih perlu verifikasi.

Sebab sebagian kemungkinan merupakan lapangan atau lahan yang tetap membutuhkan mekanisme perizinan khusus.

Penggunaan LP2B wajib mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, termasuk kewajiban penyediaan lahan pengganti sesuai ketentuan produktivitas lahan.

“Ini tidak bisa serta-merta digunakan. Ada aturan yang harus dipatuhi,” jelas Purwadi.

Selain persoalan lahan, dewan juga menyoroti dukungan anggaran.

Tidak semua lokasi siap bangun karena ada yang membutuhkan proses cut and fill maupun pengurukan.

Sedangkan skema pembiayaan masih dibahas, apakah melalui dana desa dengan batas maksimal Rp 50 juta atau melibatkan pemerintah daerah melalui bantuan keuangan.

“Kalau dana desa dibatasi Rp 50 juta sementara kebutuhan lebih besar, tentu harus ada solusi,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan pembentukan tim terpadu percepatan penyelesaian permasalahan KDKMP di Kabupaten Madiun.

Tim tersebut diharapkan melibatkan OPD teknis seperti DPMPTSP, BPKAD, Dinas Pertanian, Inspektorat, dan DPMD guna merumuskan langkah konkret, mulai perizinan hingga dukungan anggaran.

“Ini bukan berarti tidak mendukung program presiden. Justru ini bentuk dukungan agar KDKMP berdiri tanpa menyisakan celah hukum dan persoalan bagi kepala desa di belakang hari,” pungkasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
#Lahan sawah dilindungi #KDKMP Kabupaten Madiun #Tim terpadu KDKMP #DPRD Kabupaten Madiun #Instruksi Presiden 9 Tahun 2025 #Dana desa Rp 50 juta #madiun #LP2B Madiun