Jawa Pos Radar Madiun – Penerapan work from home (WFH) di lingkungan Pemkab Madiun diawasi ketat.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memantau kehadiran dan kinerja ASN secara daring.
Kabid Pembinaan, Data dan Kesejahteraan Pegawai BKPSDM Kabupaten Madiun Endang Sumarsih mengatakan, pemantauan dilakukan melalui sistem E-Presensi.
“Pemantauan dari BKPSDM melalui E-Presensi. Di situ sudah ada fasilitas untuk WFH,” ujarnya, Sabtu (11/4).
Dalam sistem tersebut, ASN yang bekerja dari rumah tetap wajib melakukan presensi seperti saat bekerja di kantor.
Mulai dari absen masuk hingga absen pulang, semuanya tercatat dalam satu aplikasi yang sama di seluruh OPD.
Tak hanya itu, ASN juga diwajibkan mengunggah bukti dukung pekerjaan selama menjalankan WFH.
“ASN yang WFH harus absen sesuai aplikasi, baik jam datang maupun pulang. Kemudian juga mengunggah bukti dukung pekerjaan,” jelasnya.
Namun, hasil pemantauan hari pertama belum dapat disimpulkan secara menyeluruh.
BKPSDM masih menunggu rekap data hingga jam kerja berakhir.
Terutama laporan bukti dukung pekerjaan yang diunggah ASN.
“Kalau sekarang belum bisa kami pantau terkait bukti dukung. Kalau presensi bisa kami lihat di rekap dari admin kabupaten,” tambahnya.
Di lapangan, masih ditemukan sejumlah ASN non eselon II dan III tetap masuk kantor.
Kondisi tersebut disebut bukan pelanggaran.
Melainkan disesuaikan kebutuhan masing-masing OPD.
Terutama untuk pekerjaan yang tidak dapat dilakukan dari rumah.
“Kebijakannya ada di pimpinan OPD masing-masing,” tandasnya.
Editor : Hengky Ristanto