Jawa Pos Radar Madiun – Pelarian panjang pembunuh Mak Santi akhirnya berakhir.
Tujuh bulan kabur lintas kota dan provinsi, PRJ alias SRT, 46, warga Jogjakarta, diringkus Satreskrim Polres Madiun di Sukoharjo, Jumat (8/5).
SRT merupakan tersangka pembunuhan Sundari, 55, pemilik warung di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, yang ditemukan tewas mengenaskan pada 16 Oktober 2025 lalu.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan pengejaran terhadap pelaku berlangsung cukup panjang.
Polisi memburu tersangka hingga sejumlah wilayah di Jawa Tengah.
“Kami melakukan pengejaran sampai wilayah Jawa Tengah, mulai Demak, Jogjakarta hingga Kartasura. Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (11/5).
Selama buron, pelaku disebut terus berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
Penyidik bahkan harus berkoordinasi dengan jajaran Polda Jawa Tengah untuk melacak keberadaan tersangka.
“Pelaku ini memang berpindah-pindah dan cukup licin menghindari pengejaran,” bebernya.
Kasus pembunuhan Mak Santi sempat menggegerkan warga Saradan.
Korban ditemukan meninggal di warung miliknya sekitar pukul 12.00 WIB dengan sejumlah luka tusukan dan memar di tubuh.
Hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat.
“Luka tusuk di dada kanan menembus jantung,” jelas Kemas.
Terungkapnya kasus tersebut bermula dari pelacakan handphone VIVO Y16 milik korban yang sempat aktif di sejumlah wilayah Jawa Tengah.
Ponsel korban sempat terdeteksi di Demak, Salatiga, hingga kawasan Pasar Klewer Solo.
Polisi kemudian menemukan fakta handphone tersebut pernah diamankan Polsek Kartasura dalam kasus pencurian kotak amal.
Dari sana, identitas pelaku mulai terendus.
Namun saat diburu ke sejumlah alamat di Jogjakarta dan Boyolali, tersangka kembali berpindah tempat hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Saat ditangkap di Sukoharjo, pelaku disebut sempat melawan petugas.
Polisi menemukan pisau daging sepanjang 45 sentimeter serta puluhan anak kunci di dalam tas tersangka.
“Pelaku ini agresif dan saat penangkapan juga melakukan perlawanan,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dipicu aksi pencurian yang dipergoki korban.
Pelaku diduga ingin menguasai handphone dan uang tunai milik Mak Santi sebelum akhirnya terjadi cekcok yang berujung pembunuhan.
“Motifnya ingin menguasai barang milik korban, kemudian ketahuan sehingga terjadi pembunuhan,” terang penyidik.
Polisi memastikan tidak ada hubungan asmara maupun unsur kekerasan seksual dalam perkara tersebut.
Korban ditemukan tanpa busana karena pakaian yang dikenakan dipakai pelaku untuk membersihkan darah di lokasi kejadian.
“Baju korban dipakai untuk membersihkan darah,” tambahnya.
Kini SRT dijerat Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus kriminal lain di Jawa Timur maupun Jawa Tengah. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto