Jawa Pos Radar Madiun – Terbongkarnya kasus pembunuhan Mak Santi di Saradan, Kabupaten Madiun, ikut membuka rekam jejak kriminal panjang SRT.
Pria 46 tahun asal Jogjakarta itu ternyata residivis kambuhan spesialis pencurian kotak amal lintas provinsi.
Kasat Reskrim Polres Madiun, Agus Andi Prabowo, mengatakan pelaku berulang kali terlibat kasus kriminal di wilayah Jogjakarta.
“Pelaku ini merupakan residivis dengan catatan kriminal berulang,” ujarnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, SRT sedikitnya tiga kali menjalani proses hukum.
Kasusnya mulai penganiayaan berat menggunakan senjata tajam hingga pencurian.
Dalam beraksi, pelaku dikenal berpindah-pindah kota menggunakan kendaraan umum.
Sasaran utamanya masjid dan musala yang sepi jemaah.
Kotak amal maupun barang milik jemaah menjadi incaran saat kondisi tempat ibadah lengang.
“Pelaku ini mobiling, berpindah-pindah dan sering menyasar masjid atau musala untuk melakukan pencurian,” tambah Agus.
Jejak SRT mulai terendus saat polisi melacak handphone milik Sundari alias Mak Santi yang berpindah-pindah wilayah Jawa Tengah.
Ponsel korban ternyata sempat diamankan Polsek Kartasura dalam kasus pencurian kotak amal.
Dari situlah identitas pelaku perlahan terkuak.
Polisi menyebut SRT tergolong agresif. Dalam setiap menjalankan aksinya, tersangka selalu membawa senjata tajam di dalam tas.
Karena itu, saat ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah, pelaku sempat melawan petugas.
“Setiap melakukan aksi, pelaku selalu membawa sajam dan cukup agresif,” bebernya.
Kini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan SRT dalam sejumlah kasus pencurian kotak amal maupun tindak kriminal lain di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jogjakarta. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto