Jawa Pos Radar Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja.
Hal ini diwujudkan melalui penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 234,5 juta oleh Bupati Madiun Hari Wuryanto di sela-sela pembukaan Job Fair 2026 di Pendopo Ronggo Djoemeno, Selasa (19/5).
Santunan tersebut diserahkan langsung kepada para ahli waris guna memberikan jaring pengaman sosial ekonomi, baik bagi pekerja Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU).
Adapun rincian penerima santunan perlindungan sosial tersebut meliputi ahli waris almarhum Dimun menerima santunan sebesar Rp 42 juta, ahli waris almarhum Kaseno menerima santunan sebesar Rp 74 juta.
Selain mereka, ahli waris almarhum Partun turut menerima santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan senilai Rp 76,5 juta.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Sevy Renita Setyaningrum menjelaskan bahwa santunan tersebut diberikan kepada tiga ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
"Manfaat program ini diharapkan dapat membantu keluarga yang ditinggalkan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup secara layak setelah kehilangan tulang punggung keluarga," ujarnya.
Sevy menuturkan, program BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran esensial dalam memberikan perlindungan finansial dari berbagai risiko sosial, mulai dari kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja, hari tua, hingga kematian.
Pihaknya juga memberikan apresiasi tinggi atas dukungan penuh Pemkab Madiun terhadap perluasan cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Dukung Gerakan Indonesia ASRI, PLN UP3 Madiun Gelar Aksi Bersih-Bersih di Telaga Sarangan
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Bupati Madiun dan jajaran yang terus mendukung perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja di wilayah Kabupaten Madiun," tambahnya.
Realisasi Pembayaran Klaim Capai Rp 96,5 Miliar
Dalam kesempatan yang sama, Sevy juga memaparkan kinerja layanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun.
Terhitung sejak Januari hingga Mei 2026, pihaknya telah membayarkan total klaim sebesar Rp 96,5 miliar kepada para peserta.
Rincian pembayaran klaim tersebut terdiri atas Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 79,3 miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp 7,4 miliar, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 4,8 miliar, Jaminan Pensiun (JP) Rp 3,9 miliar.
Selain itu juga ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Rp 826 juta.
Melihat besarnya manfaat tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus mengimbau seluruh pekerja di Madiun yang belum terdaftar agar segera bergabung.
Langkah ini penting guna memastikan setiap pekerja dan keluarganya mendapatkan kepastian perlindungan ekonomi di masa mendatang. (ebo/*)
Editor : Mizan Ahsani