Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) tingkat Kabupaten Magetan.
Acara koordinasi strategis ini dilangsungkan di Ballroom Mbah Djoe Resort, Kecamatan Plaosan, pada Selasa (26/5) lalu.
Langkah proaktif tersebut dilakukan guna memperkuat sinergi dan kolaborasi antarinstansi di daerah.
Tujuannya tidak lain untuk memantau secara ketat keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah tersebut.
Rapat koordinasi ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Madiun, Arief Adi Prayogo, beserta jajaran fungsional Keimigrasian.
Selain unsur imigrasi, kegiatan penting ini juga melibatkan partisipasi dari berbagai instansi strategis di lingkungan Kabupaten Magetan.
Peserta yang hadir mencakup perwakilan Bakesbangpol, Disparbud, Kejaksaan Negeri, BIN, Polres, Polsek, hingga jajaran Koramil.
Turut hadir pula perwakilan manajemen hotel dan penginapan, serta tokoh dari sektor pendidikan seperti pengelola pondok pesantren.
Baca Juga: Gandeng EA Sports, Indonesia Jadi Timnas Asia Tenggara Pertama di Game FC 26 dan Mobile
WNA Terbanyak Ada di Magetan
Acara pengawasan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Madiun, Arief Adi Prayogo.
Dalam sambutannya, Arief membeberkan alasan spesifik di balik pemilihan Magetan sebagai lokasi pertama pelaksanaan kegiatan Timpora di tahun ini.
"Terus terang timpora di tahun 2026 ini yang pertama diadakan adalah di Kabupaten Magetan karena jumlah warga negara asing yang terbanyak di wilayah kerja saya, di wilayah kerja Kantor Imigrasi Madiun adalah di Magetan Bapak Ibu," ujar Arief.
Ia juga menekankan betapa pentingnya pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dalam melacak mobilitas WNA.
"Di mana kita bisa mengetahui orang asing itu ada di wilayah kita? Yaitu dengan aplikasi APOA ini," lanjut Arief menjelaskan urgensi sistem teknologi tersebut.
Lebih lanjut, Arief memberikan pandangannya mengenai bagaimana aparat dan masyarakat harus menyikapi keberadaan ekspatriat di wilayah mereka.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak memandang sinis atau berprasangka buruk secara berlebihan terhadap para WNA.
"Mungkin sudah saatnya tidak perlu lagi kita alergi terhadap warga negara asing. Jangan mentang-mentang ada warga negara asing kita curigai atau kita periksa kita menjadi antipati," tuturnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa tingkat kewaspadaan terhadap potensi pelanggaran hukum harus tetap dijaga.
"Tetap kita wajib waspada terhadap pelanggaran orang asing, tetapi mari kita jaga sama-sama agar mereka bisa berkegiatan sesuai dengan visa dan izin tinggalnya yang mereka ajukan," tegas Arief.
Baca Juga: Hyundai Hillstate Datangkan Pemain Baru: Jadi Pesaing Kim Da In di Posisi Setter
Ancaman Pidana dan Potensi Overstay
Dalam rapat tersebut, pihak Imigrasi Madiun turut memetakan sejumlah titik rawan terkait dinamika keberadaan orang asing di Kabupaten Magetan.
Fokus pengawasan diarahkan pada aktivitas WNA di Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro, area penginapan sebagai tempat transit, hingga fenomena perkawinan campuran.
Para pengelola penginapan diwanti-wanti mengenai kewajiban pelaporan tamu asing menggunakan APOA agar mereka tidak terseret ke dalam ranah pidana.
Suasana rapat pun berlangsung semakin interaktif ketika memasuki sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta kegiatan.
Menanggapi pertanyaan yang diajukan peserta, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Dimas F. Rachmansyah, memberikan penjelasan komprehensif.
"Sebenarnya kami itu memusatkan rapat ini di overstay kemudian di APOA," jelas Dimas memaparkan fokus utama operasi.
Ia menyebut karakteristik Magetan menjadi pemicu utama jenis pelanggaran yang kerap terjadi.
"Itu karena memang basic-nya di Magetan ini pariwisata sekaligus pendidikan yang notabenenya pelanggaran yang kebanyakan timbul itu di izin tinggal, di overstay," pungkas Dimas. (*)
Editor : Mizan Ahsani