Jawa Pos Radar Madiun – Nasib dua oknum anggota kepolisian yang terseret kasus peredaran narkotika akhirnya diputus majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun.
Toni Hermawan dan Defi Purnawan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara setelah dinyatakan terbukti terlibat dalam peredaran sabu-sabu seberat 5,16 gram.
Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho dengan anggota hakim Steven Putra Herefa dan Tiara Urin Khurin in Firdaus, Rabu (3/6).
“Ketiga terdakwa diputus bersalah melanggar hukum narkotika dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayar, maka harta aset terdakwa akan dirampas pengadilan negeri dan jika masih belum mencukupi jumlah denda, maka terdakwa ditambah hukuman pidana 190 hari,” ujar Agung Yuli Nugroho saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim juga menyoroti status keduanya sebagai anggota kepolisian yang semestinya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba.
Menurut majelis, keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkotika dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Selain itu, tindakan para terdakwa dinilai memperbesar ancaman bahaya narkoba di tengah masyarakat.
“Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 dan Pasal 609 ayat 2 huruf A tentang narkotika,” ungkap majelis hakim.
Majelis juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Toni Hermawan yang diketahui menderita stroke dan mengalami kesulitan berkomunikasi.
Namun berdasarkan penilaian medis, yang bersangkutan masih dianggap mampu memahami proses hukum serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Usai putusan dibacakan, kedua terdakwa memberikan respons berbeda.
Kuasa hukum mereka, Agung Suprantio, mengatakan Defi Purnawan langsung menyatakan banding karena menilai hukuman yang dijatuhkan terlalu berat.
“Kalau saudara Defi ini istrinya sudah meninggal dunia, jadi ingin banding pengurangan hukuman karena harus merawat ibunya yang lansia,” jelas Agung.
Sementara itu, Toni Hermawan belum menentukan sikap dan memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum memutuskan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
“Sedangkan untuk Toni karena sakit stroke sehingga butuh waktu untuk mencerna dan memikirkan putusan dari majelis hakim,” tambahnya.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Erlina Sari, juga belum menyatakan menerima maupun menolak putusan tersebut.
Pihak kejaksaan memilih memanfaatkan waktu yang diberikan majelis hakim untuk mempelajari putusan.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana 13 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto