Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah kerja Bea Cukai Madiun masih menjadi perhatian serius.
Sepanjang semester pertama 2026, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun menyita sekitar 8 juta batang rokok ilegal dari puluhan operasi penindakan.
Data hingga Juni 2026 menunjukkan, Bea Cukai Madiun telah melakukan 64 kali penindakan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah kerjanya.
Pegawai Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Madiun Yudha Afriansyah mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil dari berbagai operasi yang digelar selama enam bulan terakhir.
"Untuk detail wilayahnya mana saja dan data per wilayah kami belum menghitung secara rinci," ujarnya, kemarin (4.7).
Melihat masih tingginya temuan rokok ilegal, Bea Cukai memastikan upaya pemberantasan akan terus diperkuat.
Selain menggelar operasi rutin di lapangan, instansinya juga menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya serta konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal.
"Tentu kami setiap bulan akan terus melakukan operasi. Ini salah satunya untuk menekan itu. Kemudian, ketika operasi kami juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha," katanya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Madiun Elvin Isna Cristian menegaskan pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Madiun.
Menurutnya, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar distribusi rokok tanpa pita cukai dapat ditekan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.
"Intinya kami akan terus menggandeng Bea Cukai memberantas rokok ilegal. Sehingga, Kabupaten Madiun betul-betul bersih dari peredaran rokok tanpa pita cukai," pungkasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto