Fakta Sidang Terungkap, Rp 12 Miliar Dana PT Java Fortis Disebut Mengalir ke PT Dharma Nyata Press

Jawa Pos Radar Madiun - Persidangan dugaan penyalahgunaan dana PT Java Fortis Corporindo kembali mengungkap fakta baru.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (8/7), saksi menyebut sebagian dana perusahaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan diduga dialirkan ke PT Dharma Nyata Press.
Nilai dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut mencapai Rp 21,4 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp 12 miliar disebut berpindah ke rekening PT Dharma Nyata Press, sementara sisanya mengalir ke pihak lain dan melalui penarikan tunai.
Saksi Ungkap Perintah Membuat Laporan Keuangan
Fakta tersebut disampaikan Lukman Hardiansyah, mantan karyawan PT Java Fortis Corporindo, saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta di hadapan majelis hakim.
Menurut Lukman, dirinya diminta Nany Widjaja menyusun laporan penggunaan dana perusahaan sekitar Rp 14 miliar. Dana tersebut diminta dicatat sebagai biaya "perantara" dalam transaksi pembelian tanah di Jombang, Jawa Timur.
"Saya diminta mem-breakdown sebagai biaya perantara jual," kata Lukman saat memberikan keterangan sebagai saksi fakta dalam persidangan.
Namun, setelah menelusuri transaksi pada Mei 2018, Lukman mengaku menemukan fakta berbeda.
"Ada dana keluar Rp 12 miliar ke PT Dharma Nyata Press, Rp 1,9 miliar ke pihak lain dan ada tarikan tunai," ujarnya.
Baca Juga: Bursa Transfer Liga Inggris: MU Boyong Andrey Santos dari Chelsea, Diplot Gantikan Casemiro
Disebut Hanya Direktur yang Berwenang Transfer Dana
Dalam persidangan juga terungkap bahwa kewenangan melakukan transfer dana PT Java Fortis Corporindo saat itu berada di tangan Nany Widjaja sebagai direktur tunggal perusahaan.



