Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pelaku Pelecehan Seksual di Madiun Dibekuk Dua Menit setelah Laporan Masuk

Dian Rahayu • Rabu, 8 Juli 2026 | 14:21 WIB
DIAMANKAN: Terduga pelaku dugaan pelecehan seksual diamankan anggota Polsek Geger setelah dilaporkan melalui layanan darurat 110. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN
DIAMANKAN: Terduga pelaku dugaan pelecehan seksual diamankan anggota Polsek Geger setelah dilaporkan melalui layanan darurat 110. DIAN RAHAYU/RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun - Respons cepat ditunjukkan jajaran Polsek Geger dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Terduga pelaku berhasil diamankan hanya dua menit setelah laporan masuk melalui layanan darurat 110 pada Rabu (8/7).

Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri informasi mengenai dugaan gangguan kejiwaan yang disebutkan oleh pihak keluarga pelaku.

Kapolsek Geger AKP Dadang Arif mengatakan laporan dugaan pelecehan seksual diterima sekitar pukul 09.38 WIB melalui layanan 110.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar dua menit kemudian.

"Laporan masuk pukul 09.38 WIB dan kami tiba di lokasi sekitar pukul 09.40 WIB," ujarnya.

Terduga pelaku diketahui berinisial Abi Dani Pradana (24), warga Desa Uteran, Kecamatan Geger.

Ia diduga melakukan pelecehan terhadap CD (27), warga Desa Nglandung.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban selesai membeli pentol di kawasan Lapangan Jatisari.

Korban kemudian diduga dibuntuti hingga memasuki wilayah Dusun Klotok. Di lokasi itulah pelaku diduga melakukan tindakan pelecehan terhadap korban.

Korban yang mengalami syok segera pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya.

Mengetahui peristiwa yang dialami istrinya, suami korban langsung mengejar terduga pelaku.

Keduanya sempat terlibat perkelahian sebelum warga datang membantu mengamankan pelaku.

Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada anggota Polsek Geger yang telah berada di lokasi.

"Ketika terkejar sempat terjadi perkelahian dengan suami korban. Setelah itu pelaku diamankan warga dan kami bawa ke Mapolsek," katanya.

Dalam proses pemeriksaan, keluarga pelaku menyampaikan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki gangguan kejiwaan.

Namun hingga saat ini, polisi belum menerima dokumen medis yang dapat membuktikan kondisi tersebut.

Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman sekaligus meminta surat keterangan resmi sebagai dasar pemeriksaan lebih lanjut.

"Belum ada bukti yang menerangkan pelaku mengalami gangguan jiwa. Kami masih mendalami dan akan meminta surat keterangan yang sah," tegas Dadang. (ryu/her)

Editor : Hengky Ristanto
#pelecehan seksual #Polsek Geger #Kabupaten Madiun #gangguan jiwa