Jawa Pos Radar Madiun - Kabar warga Madiun hilang di Korea menghebohkan media sosial. FYA, pemuda asal Wungu, Madiun, disebut menghilang saat mengikuti paket wisata di Seoul.
Rupanya, dampak dari insiden ini cukup panjang.
Keputusan sepihak tersebut tidak hanya mencoreng nama baik agen perjalanan, tetapi juga mendatangkan kerugian material dan sanksi yang sangat berat bagi pihak biro travel yang memberangkatkannya.
Dampak instan yang harus ditanggung oleh biro perjalanan @sarjanabackerpacker adalah sanksi finansial berupa denda administrasi yang sangat besar.
Pihak agensi menyatakan bahwa mereka dijatuhi denda sebesar Rp 125 juta oleh otoritas terkait akibat ulah dari oknum peserta yang diduga kabur tersebut.
Selain denda berupa uang, pihak travel juga harus menanggung beban operasional karena harus memberikan penjelasan serta pertanggungjawaban kepada pihak vendor di Korea Selatan setelah FYA dinyatakan diduga hilang.
Selain merugikan pihak agensi secara finansial, dampak jangka panjang dari kasus ini dinilai jauh lebih merugikan masyarakat luas.
Pihak travel memperingatkan bahwa reputasi perjalanan wisata Indonesia di mata internasional kini ikut dipertaruhkan.
Baca Juga: Kronologi Warga Madiun Diduga Hilang di Korea, Sempat Pamit Ingin Belanja Sepatu ke Tour Leader
Kejadian peserta yang diduga kabur ini berpotensi besar membuat kebijakan pengajuan visa kunjungan ke Korea Selatan bagi warga negara Indonesia (WNI) ke depannya akan semakin diperketat dan dipersulit.
Kekecewaan mendalam pun diungkapkan oleh pihak agensi melalui akun Threads mereka menyusul kabar FYA yang diduga hilang tersebut.
"Kami bukan marah karena kehilangan satu peserta. Kami marah karena keputusan satu orang bisa membuat ratusan peserta berikutnya ikut menjadi korban," tulis perwakilan travel.
Aksi diduga kabur ini dapat menghancurkan perjuangan bertahun-tahun yang telah dibangun oleh agensi, sekaligus menutup kesempatan liburan tenang bagi ratusan calon pelancong asal Indonesia. (naz)
Editor : Mizan Ahsani