Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta Baru Terungkap di Sidang PT Java Fortis, Saksi Sebut Tak Ada Perantara Pembebasan Lahan

R
Penulis: Rimba Febriani❯
Tim Kuasa Hukum Java Fortis Corporindo E.L. Sajogo dan rekan.
Tim Kuasa Hukum Java Fortis Corporindo E.L. Sajogo dan rekan.

Advertisement

Jawa Pos Radar Madiun - Persidangan gugatan PT Java Fortis Corporindo terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, kembali memunculkan fakta baru.

Seorang saksi yang mengaku terlibat langsung dalam proses pembebasan lahan untuk proyek kawasan industri di Jombang menyatakan tidak pernah ada perantara dalam transaksi pembelian tanah tersebut.

Kesaksian itu disampaikan Paeno, warga Jombang, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).

Advertisement

Pernyataannya menjadi sorotan karena bertolak belakang dengan catatan pembayaran perusahaan yang mencantumkan dana puluhan miliar rupiah untuk biaya perantara.

Dalam persidangan, Paeno menjelaskan dirinya membantu proses pembelian lahan milik warga oleh PT Java Fortis Corporindo. Ia juga mengaku menghadiri sebagian besar penandatanganan transaksi di hadapan notaris.

Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, mengatakan keterangan saksi menegaskan proses jual beli hanya melibatkan pihak penjual dan pembeli.

Advertisement

"Saksi menerangkan bahwa sama sekali tidak ada perantara. Ia hanya berhubungan dengan pihak penjual dan pihak pembeli dalam proses pembebasan tanah," ujar Sajogo usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (15/7).

Menurut Sajogo, kesaksian tersebut bertolak belakang dengan dokumen perusahaan yang mencatat adanya pembayaran sekitar Rp33 miliar dan Rp14 miliar yang disebut sebagai biaya perantara dalam proses pembebasan lahan.

Jika digabungkan, nilai pembayaran yang tercatat mencapai sekitar Rp47 miliar.

Ia menilai keterangan Paeno semakin memperkuat dugaan bahwa pembayaran tersebut tidak memiliki dasar yang sah.

Advertisement

Artikel Terkait

Sengketa PT JFC, Hasil Audit Temukan Rp 21,4 M tanpa Kejelasan

Sengketa PT JFC, Hasil Audit Temukan Rp 21,4 M tanpa Kejelasan

Sengketa PT JFC dan Nany Widjaja berlanjut. Penggugat menyebut dua hasil audit menemukan Rp21,4 miliar tak dapat dipertanggungjawabkan.

Sidang JFC Ungkap Harga Tanah Rp 30,8 Miliar, Biaya Lobi Nany Widjaja Disebut Rp 50 M

Sidang JFC Ungkap Harga Tanah Rp 30,8 Miliar, Biaya Lobi Nany Widjaja Disebut Rp 50 M

Sidang gugatan PT JFC terhadap Nany Widjaja mengungkap transaksi tanah Rp 83 miliar dengan nilai dalam akta jual beli Rp 30,8 miliar.

Sidang Gugatan PT Java Fortis: Ahli Sebut Biaya Perantara Pengadaan Tanah Tak Masuk Akal

Sidang Gugatan PT Java Fortis: Ahli Sebut Biaya Perantara Pengadaan Tanah Tak Masuk Akal

Ahli akuntansi Unair mengungkap adanya indikasi fraud dalam pengadaan tanah PT Java Fortis Corporindo, di mana biaya perantara mencapai Rp 47 miliar untuk tanah seharga Rp 30 miliar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer