Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun merilis capaian kinerja Triwulan II Tahun 2026 sebagai bentuk transparansi publik sekaligus komitmen mempertahankan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Laporan tersebut mencakup pelayanan keimigrasian, pengawasan warga negara asing (WNA), penegakan hukum, pengelolaan anggaran, hingga tingkat kepuasan masyarakat.
Selama April hingga Juni 2026, Kantor Imigrasi Madiun memproses 4.533 permohonan Paspor Republik Indonesia.
Selain itu, pelayanan kepada warga negara asing juga terus berjalan dengan penyelesaian 269 permohonan izin tinggal.
Baca Juga: Baterai Samsung Galaxy Watch Cepat Habis? Ini Tips Resmi Samsung agar Smartwatch Lebih Tahan Lama
Pengawasan Keimigrasian Diperkuat
Di bidang pengawasan, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melaksanakan 25 operasi mandiri di wilayah kerja Kantor Imigrasi Madiun.
Dari hasil pengawasan tersebut, petugas menjatuhkan satu tindakan administratif berupa deportasi terhadap warga negara asing yang terbukti melanggar ketentuan keimigrasian.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap peraturan sekaligus mendukung pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Madiun.
Serapan Anggaran Capai 63,55 Persen
Dalam aspek tata kelola keuangan, Kantor Imigrasi Madiun mencatat realisasi anggaran sebesar Rp4.881.609.665 atau 63,55 persen dari total anggaran pada Triwulan II 2026.
Sementara itu, layanan informasi kepada masyarakat juga terus ditingkatkan.
Selama periode tersebut, tercatat 1.886 layanan informasi, 130 publikasi informasi, 77 publikasi berita, serta 11 publikasi melalui media daring maupun media cetak.
Dari seluruh layanan yang diberikan, hanya terdapat satu pengaduan masyarakat dan telah ditindaklanjuti secara cepat.
Baca Juga: Hasil Tour de France 2026 Etape 11: Tadej Pogacar Pertahankan Jersey Kuning
Kepuasan Masyarakat Sangat Baik
Kinerja pelayanan yang diberikan turut tercermin dalam hasil survei kepuasan masyarakat.
Berdasarkan 225 responden, Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) memperoleh nilai 3,92 dari skala 4 dengan predikat Sangat Baik.
Sementara Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) meraih nilai 3,91 dari skala 4, juga dengan predikat Sangat Baik.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Arief Adi Prayogo mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
"Capaian positif pada Triwulan II Tahun 2026 ini merupakan buah dari kerja keras, konsistensi, dan sinergi seluruh jajaran Kantor Imigrasi Madiun dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima. Predikat WBBM bukan sekadar simbol, melainkan tanggung jawab moral yang harus terus kami buktikan melalui transparansi kinerja, efisiensi penyerapan anggaran, serta penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan terukur," ujarnya.
Dia menegaskan Kantor Imigrasi Madiun akan terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus menjaga Zona Integritas agar pelayanan keimigrasian semakin bersih, profesional, dan tepercaya. (*)
Editor : Mizan Ahsani