Jawa Pos Radar Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun memberikan penjelasan terkait viralnya seorang peserta tur asal Madiun yang diduga menghilang dan menetap di Korea Selatan.
Imigrasi menegaskan proses penerbitan paspor terhadap yang bersangkutan telah dilakukan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan pelanggaran administrasi.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah biro perjalanan Sarjana Backpacker mengunggah pernyataan di media sosial mengenai salah satu peserta tur yang diduga menghilang di kawasan Myeongdong, Korea Selatan.
Akibat kejadian itu, biro perjalanan mengaku dikenai denda sebesar Rp125 juta oleh otoritas setempat.
Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun Taufiq Iqbal Noviandi membenarkan bahwa Femas Yani Ariyanto mengajukan permohonan paspor di Kantor Imigrasi Madiun pada Mei 2026.
"Yang bersangkutan mengajukan paspor biasa untuk keperluan liburan melalui aplikasi M-Paspor. Seluruh persyaratan, dokumen pendukung, dan hasil wawancara dinyatakan sesuai sehingga paspor dapat diterbitkan," ujarnya, Sabtu (18/7).
Iqbal menjelaskan, kewenangan Imigrasi terbatas pada pemeriksaan kelengkapan administrasi, keabsahan dokumen, dan proses wawancara saat permohonan paspor diajukan.
Selama seluruh persyaratan dipenuhi dan tidak ditemukan pelanggaran, petugas tidak memiliki dasar hukum untuk menolak penerbitan paspor.
"Penerbitan paspor dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai peraturan. Kami mengimbau masyarakat memberikan data dan keterangan yang benar saat mengajukan permohonan," tegasnya. (ryu/aan)
Editor : Hengky Ristanto