Jawa Pos Radar Madiun – Regulasi penataan kabel telekomunikasi di Kabupaten Madiun belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi masih menjalani proses harmonisasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Madiun, Suntoko, mengatakan draf raperda saat ini berada di Biro Hukum Pemprov Jatim.
Setelah proses harmonisasi selesai, pembahasan akan dilanjutkan bersama panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Madiun.
"Posisinya masih di provinsi untuk proses harmonisasi. Setelah itu menunggu tindak lanjut dari Bagian Hukum, kemudian dilanjutkan pembahasan di pansus DPRD," ujarnya, Selasa (4/8).
Menurut Suntoko, Diskominfo bertugas menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum penataan jaringan telekomunikasi.
Sementara itu, urusan perizinan menjadi kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sedangkan penertiban di lapangan menjadi kewenangan Satpol PP dan Damkar.
"Kami menyiapkan regulasinya dulu sampai menjadi perda. Setelah itu baru bisa ditindaklanjuti untuk pelaksanaan di lapangan," katanya.
Selama perda belum disahkan, langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah masih sebatas upaya preventif.
Satpol PP dan Damkar hanya memasang papan peringatan sebagai imbauan kepada pihak yang bertanggung jawab atas jaringan kabel yang dinilai semrawut.
"Betul, untuk saat ini baru sebatas papan peringatan atau imbauan saja," ungkapnya.
Pemkab Madiun berharap perda tersebut nantinya menjadi dasar hukum untuk menata jaringan telekomunikasi yang selama ini terpasang tanpa kejelasan perizinan maupun penanggung jawab.
Bahkan, DPMPTSP mengaku masih kesulitan mengidentifikasi penyedia layanan (provider) yang memasang jaringan di sejumlah lokasi.
"Harapan kami setelah perda ditetapkan nanti, pemerintah daerah memiliki dasar yang kuat untuk menertibkan jaringan-jaringan yang semrawut di wilayah Kabupaten Madiun. Provider juga diharapkan lebih tertib dan tidak memasang jaringan sembarangan," tegas Suntoko.
Ia menambahkan, persoalan kabel telekomunikasi yang semrawut tidak hanya terjadi di Kabupaten Madiun, tetapi juga dialami banyak daerah lain di Indonesia.
Karena itu, sejumlah pemerintah daerah juga tengah menyusun regulasi serupa.
Dalam raperda tersebut nantinya juga akan diatur mengenai tata letak jaringan telekomunikasi, baik yang dipasang di bawah tanah maupun menggunakan tiang, sehingga penataannya menjadi lebih tertib dan aman.
"Di dalam perda nanti juga akan diatur mengenai penempatan jaringan, baik yang ditanam di bawah tanah maupun yang dipasang pada tiang, sehingga penataannya menjadi lebih jelas," tuturnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto