Kejari Kabupaten Madiun Musnahkan Sabu 11 Gram dan Barang Bukti dari 31 Perkara

Dian Rahayu • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 13:04 WIB
Kejari Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti perkara inkrah, termasuk sabu dan sejumlah barang elektronik. Foto: Kejari Kabupaten Madiun for Radar Caruban
Kejari Kabupaten Madiun memusnahkan barang bukti perkara inkrah, termasuk sabu dan sejumlah barang elektronik. Foto: Kejari Kabupaten Madiun for Radar Caruban

Jawa Pos Radar Madiun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari 31 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan tersebut mencakup sabu seberat 11,071 gram hingga sejumlah barang elektronik.

Kegiatan pemusnahan dilakukan di halaman Kejari Kabupaten Madiun, Rabu (5/8).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana umum periode Mei hingga Juli.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Pemulihan Aset Kejari Kabupaten Madiun Bagas Andy Setiawan mengatakan, barang bukti tersebut berasal dari berbagai perkara, mulai tindak pidana narkotika hingga perlindungan anak.

"BB ini berasal dari 31 perkara yang telah inkrah. Dari perkara tindak pidana narkotika hingga perlindungan anak," ujarnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas sabu seberat 11,071 gram, 12 lembar pakaian, enam unit ponsel, timbangan elektronik, dokumen berupa KTP dan ATM, serta sejumlah peralatan yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika dan pertukangan.

Menurut Bagas, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan.

Jaksa tidak hanya mengeksekusi hukuman pidana, tetapi juga menindaklanjuti barang bukti yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

"Pemusnahan barang bukti ini tujuannya bagian dari eksekusi, jadi jaksa selain bertugas sebagai eksekusi pidananya, juga terhadap eksekusi BB," jelasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara.

Barang bukti narkotika dihancurkan menggunakan blender, perangkat elektronik dirusak dengan gerinda, sedangkan dokumen dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Bagas menjelaskan, kegiatan tersebut rutin dilakukan sekitar empat bulan sekali terhadap barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan.

Sementara itu, barang bukti yang dalam putusan diperintahkan untuk dikembalikan akan diserahkan kepada pihak yang berhak.

Adapun barang bukti yang dirampas negara akan diselesaikan melalui lelang atau penjualan langsung.

"Kalau di putusan ditetapkan dikembalikan ke siapa, kami kembalikan langsung kepada pemiliknya sesuai putusan. Kemudian yang terakhir BB yang dirampas negara penyelesaiannya melalui lelang atau penjualan langsung," tandasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
perkara inkrah sabu narkotika pemusnahan barang bukti Kejari Kabupaten Madiun