Jawa Pos Radar Madiun – Kegagalan tender revitalisasi Pasar Dungus senilai Rp 15,4 miliar langsung mendapat perhatian DPRD Kabupaten Madiun.
Komisi D condong mendorong proyek tersebut tetap dimulai tahun ini menggunakan skema kontrak tahun jamak atau multiyears ketimbang seluruh pengerjaan digeser ke 2027.
Meski begitu, legislatif tidak buru-buru menuding kegagalan tender sebagai kelalaian pihak eksekutif.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Madiun Djoko Setijono menilai terdapat sejumlah faktor yang membuat proses lelang molor hingga akhirnya gagal.
Menurut dia, dinamika ekonomi global sempat berdampak terhadap perubahan standar harga material bangunan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian anggaran dan review design.
’’Ini bukan semata-mata kesalahan OPD (organisasi perangkat daerah). Dinamika ekonomi membuat penyesuaian standar harga butuh waktu. Yang penting aspek kehati-hatian tetap dijaga,’’ ungkapnya, Minggu (9/8).
Persoalannya, sisa waktu pelaksanaan pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2026 semakin sempit.
Kondisi tersebut membuat opsi lelang ulang dengan skema single year dinilai berisiko jika tetap dipaksakan.
Dari dua pilihan yang tengah disiapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR) Kabupaten Madiun, Djoko lebih condong mendukung kontrak multiyears.
Dengan skema tersebut, pekerjaan bisa dimulai tahun ini dan dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya.
Namun, opsi itu harus dipastikan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Termasuk memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Madiun sebelum diterapkan.
’’Kalau bisa dimulai tahun ini dengan skema multiyears, saya pribadi lebih mendukung itu. Yang penting tidak menyalahi aturan. Supaya masyarakat ada kepastian dan melihat progres nyata di lapangan bahwa pembangunan Pasar Dungus bukan sebatas wacana,’’ tegas politisi senior tersebut.
Kendati demikian, opsi menggeser seluruh pekerjaan ke tahun anggaran 2027 belum tertutup.
Pilihan tersebut dapat ditempuh apabila skema multiyears tidak memungkinkan diterapkan berdasarkan ketentuan maupun kesiapan anggaran.
Komisi D berencana memanggil jajaran DPU-PR Kabupaten Madiun untuk membahas kedua skenario tersebut.
Pertemuan formal akan dilakukan melalui rapat kerja di sela pembahasan KUA-PPAS.
’’Nanti di sela agenda dewan pasti akan kami panggil PUPR untuk komunikasi formal. Prinsip kami asas kehati-hatian adalah yang utama. Opsi apa pun yang dipilih kelak, baik multiyears maupun ditunda ke 2027, harus dilaksanakan secara semestinya dan taat regulasi,’’ tambahnya. (odi/aan)
Editor : Hengky Ristanto