Proyek Pasar Dungus Madiun Diupayakan Multiyears, Jika Gagal Lelang Dini Desember 2026

Dian Rahayu • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:30 WIB
KEJAR REALISASI: Proyek pembangunan Pasar Dungus, Kecamatan Wungu, diupayakan menggunakan skema multiyears. Pemkab Madiun menyiapkan opsi lelang dini jika proyek baru dapat dikerjakan pada 2027. (Dian Rahayu/Jawa Pos Radar Caruban)
KEJAR REALISASI: Proyek pembangunan Pasar Dungus, Kecamatan Wungu, diupayakan menggunakan skema multiyears. Pemkab Madiun menyiapkan opsi lelang dini jika proyek baru dapat dikerjakan pada 2027. (Dian Rahayu/Jawa Pos Radar Caruban)

Jawa Pos Radar Madiun – Pemkab Madiun masih mengupayakan pembangunan Pasar Dungus, Kecamatan Wungu, dapat dimulai tahun ini melalui skema multiyears.

Persetujuan DPRD disebut telah dikantongi, sementara proses administrasi di tingkat provinsi dan pusat masih berjalan.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Madiun saat ini juga memproses permohonan persetujuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penerapan skema tahun jamak tersebut.

Kepala DPUPR Kabupaten Madiun Boby Saktia Putra Lubis mengatakan, opsi multiyears membutuhkan sejumlah tahapan sebelum dapat direalisasikan.

’’Kalau yang opsi multiyears kendalanya banyak tahapan yang harus dilalui. Insya Allah ini sudah mendapatkan persetujuan dari dewan, tinggal mengurus administrasi di tingkat pemprov dan pusat,’’ terang Boby.

DPUPR telah menyiapkan skenario kedua apabila pembangunan Pasar Dungus tidak dapat dilaksanakan melalui skema multiyears.

Proyek bakal dialihkan untuk pelaksanaan tahun anggaran 2027. Namun, proses pengadaan akan dimajukan melalui lelang dini pada Desember 2026.

Strategi tersebut dipilih agar pekerjaan fisik tidak harus menunggu terlalu lama dan bisa dimulai sejak awal 2027.

’’Kalau memang dilaksanakan 2027, akan kami lelang di Desember 2026 atau masuk lelang dini. Jadi harapannya Januari sudah bisa running,’’ katanya.

Boby mengungkapkan, persoalan proyek Pasar Dungus saat ini bukan lagi disebabkan tingginya harga material.

Kendala justru berkaitan dengan badan usaha yang belum memperbarui perizinan sesuai ketentuan terbaru.

Pekerjaan pembangunan pasar kini membutuhkan sertifikat badan usaha tersendiri.

Perubahan ketentuan tersebut berbeda dengan sebelumnya, ketika sertifikasi pekerjaan pasar masih tergabung dengan bidang konstruksi lainnya.

’’Memang sekarang untuk pembangunan pasar punya sertifikat badan usaha sendiri, kalau dulu jadi satu dengan konstruksi lain. Mungkin itu, jadi banyak yang belum mengurus akta perubahan,’’ tandasnya. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
proyek pasar dungus proyek multiyears Pasar Dungus madiun DPUPR Kabupaten Madiun