12.036 Sertifikat Halal Terbit di Kabupaten Madiun, BPJPH Gencarkan Jemput Bola

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:40 WIB
JEMPUT BOLA: Pendamping produk halal memberikan pelayanan kepada pelaku usaha. BPJPH telah menerbitkan 12.036 sertifikat halal untuk berbagai sektor usaha di Kabupaten Madiun. DOK RADAR MADIUN
JEMPUT BOLA: Pendamping produk halal memberikan pelayanan kepada pelaku usaha. BPJPH telah menerbitkan 12.036 sertifikat halal untuk berbagai sektor usaha di Kabupaten Madiun. DOK RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Kesadaran pelaku usaha mengurus sertifikasi halal di Kabupaten Madiun cukup tinggi. Hingga kini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan 12.036 sertifikat untuk berbagai sektor usaha.

Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH wilayah penempatan Kabupaten Madiun Nevi Velanti mengatakan, sektor makanan dan minuman mendominasi penerbitan sertifikat halal tersebut.

’’Sektor makanan dan minuman menjadi yang paling mendominasi penerbitan sertifikat halal di Kabupaten Madiun,’’ ungkap Nevi saat ditemui di stan Bahana Bersahaja, Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan.

Belasan ribu sertifikat tersebut mencakup beragam produk dari total 16.430 pelaku usaha Kabupaten Madiun yang terdaftar.

Jumlah sertifikat tidak serta-merta sama dengan jumlah pelaku usaha. Sebab, satu pengusaha dapat mengantongi lebih dari satu sertifikat sesuai keberagaman jenis produk yang dihasilkan.

Baca Juga: Golkar Jatim Gelar Bahlil Mini Soccer di 11 Zona Berhadiah Ratusan Juta, Catat Jadwal Madiun Raya

Tingginya animo pelaku usaha kuliner belum diikuti sektor rumah pemotongan hewan (RPH) dan jasa penyembelihan. Pengajuan sertifikasi halal dari dua sektor tersebut masih relatif minim.

’’Kalau kuliner berkembang pesat, lain lagi dengan RPH dan jasa penyembelihan yang masih relatif minim mengajukan sertifikasi,’’ katanya.

Menurut Nevi, proses penyembelihan memiliki titik kritis kehalalan yang tinggi. Karena itu, RPH harus menempuh mekanisme registrasi reguler yang membutuhkan proses audit dan pembiayaan mandiri.

Baca Juga: BRI Bantu UMKM BUNCY Raih Sertifikat Halal, Kini Makin Percaya Diri Tembus Pasar

Menjelang tenggat wajib halal Oktober 2026, BPJPH memperluas pelayanan dengan sistem jemput bola. Pendamping produk halal diterjunkan ke sejumlah pusat aktivitas masyarakat.

Pasar tradisional hingga alun-alun menjadi sasaran. Selain memberikan sosialisasi, petugas membantu pelaku usaha melakukan pendaftaran awal langsung di lokasi.

Setelah proses tersebut, pendamping akan mendatangi tempat usaha untuk melakukan verifikasi lapangan.

’’Setelah pendaftaran awal di lokasi, petugas pendamping akan mendatangi lokasi usaha untuk verifikasi lapangan. Kendala utama di lapangan saat ini lebih ke sinkronisasi waktu antara pendamping dan pemilik usaha,’’ jelasnya. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
sertifikasi halal di Kabupaten Madiun pelaku usaha Kabupaten Madiun wajib halal Oktober 2026 sertifikat halal