Terjerat Cinta Online, Perempuan Asal Saradan Madiun Rugi Rp 31 Juta

Dian Rahayu • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 13:45 WIB
UNGKAP PENIPUAN: Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan kasus penipuan kencan online yang menimpa perempuan asal Kecamatan Saradan dengan kerugian sekitar Rp 31 juta.
UNGKAP PENIPUAN: Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan menjelaskan kasus penipuan kencan online yang menimpa perempuan asal Kecamatan Saradan dengan kerugian sekitar Rp 31 juta.

Jawa Pos Radar Madiun – Tak pernah bertatap muka, tetapi telanjur percaya hingga mengirim uang puluhan juta rupiah.

Seorang perempuan asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, menjadi korban dugaan penipuan berkedok cinta online dengan kerugian sekitar Rp 31 juta.

Terduga pelaku berinisial AWN, 28, warga Wonogiri. Pria yang berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan Bumble itu kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Madiun.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan mengatakan, korban bahkan tidak mengetahui wajah asli tersangka.

Selama menjalin hubungan, keduanya hanya berkomunikasi melalui pesan teks, pesan suara, dan telepon.

“Tersangka dan korban ini tidak pernah bertemu, bahkan korban tidak mengetahui wajah asli tersangka sebab selama menjalin hubungan hanya melalui chat dan pesan suara atau telepon. Setelah terjalin hubungan dan kepercayaan tersangka mulai menjalankan modus-modus lainnya untuk menguras uang korban,” ujar Agung, Jumat (4/9).

Kasus penipuan kencan online tersebut bermula ketika AWN berkenalan dengan korban melalui Bumble pada awal Januari 2026. Komunikasi keduanya kemudian berlanjut melalui WhatsApp.

‘’Di situ tersangka mulai membangun kepercayaan untuk menjalin hubungan,’’ katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, AWN diduga menggunakan berbagai alasan untuk meminta uang.

Kepada korban, tersangka mengaku bekerja di Jakarta serta kehilangan ponsel, sedangkan KTP dan kartu ATM miliknya disebut tertinggal.

Tersangka juga berdalih rekeningnya terblokir sehingga membutuhkan bantuan uang. Kepada korban yang bekerja di bank, AWN mengaku sebagai pegawai bidang IT di salah satu bank di Solo.

“Tersangka ini mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank di Solo, kebetulan korban juga pegawai bank sehingga dijanjikan tersangka dapat membantu memenuhi target dan lain sebagainya, korban percaya dan memberikan bantuan uang kepada tersangka secara bertahap,” kata Agung.

Uang yang dikirim korban secara bertahap akhirnya terakumulasi hingga sekitar Rp 31 juta. Setelah itu, tersangka diduga memblokir nomor korban pada 18 Januari.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran. AWN disebut sempat berpindah-pindah lokasi di wilayah Kota Solo sebelum akhirnya ditangkap.

“Setelah upaya pengejaran, dan sempat berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo, tersangka kami ringkus dengan barang bukti berupa uang sisa kejahatan sekitar Rp 19 juta dan dua unit ponsel,” ungkap Agung.

Penyelidikan Polres Madiun juga menemukan indikasi adanya korban lain. Mereka disebut tersebar di Madiun, Magetan, Surabaya, dan Klaten.

Modus yang digunakan tersangka pun beragam. Selain meminta uang setelah membangun kedekatan melalui aplikasi kencan, polisi menyebut tersangka juga diduga pernah meminta korban mengirimkan video bermuatan intim.

Menurut polisi, AWN merupakan residivis perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan pada 2015 dan 2017.

“Tersangka dijerat Pasal 492 tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara,” tandas Agung. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
penipuan kencan online aplikasi Bumble cinta online polres madiun