25 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia di Mejayan, Langsung Diamankan Polisi

Dian Rahayu • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 10:53 WIB
DITERTIBKAN: Petugas Satlantas Polres Madiun memeriksa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat razia di Jalan Ahmad Yani, Mejayan, Sabtu (12/9) malam. DIAN RAHAYU/RADAR CARUBAN
DITERTIBKAN: Petugas Satlantas Polres Madiun memeriksa sepeda motor yang menggunakan knalpot brong saat razia di Jalan Ahmad Yani, Mejayan, Sabtu (12/9) malam. DIAN RAHAYU/RADAR CARUBAN

Jawa Pos Radar Madiun – Suara bising knalpot brong menjadi sasaran polisi saat menyisir Jalan Ahmad Yani, Mejayan, Kabupaten Madiun, Sabtu (12/9) malam.

Hasilnya, 25 sepeda motor diamankan Satlantas Polres Madiun karena menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Penertiban dilakukan pada malam akhir pekan ketika aktivitas masyarakat dan kendaraan di jalan raya meningkat.

Polisi menghentikan sepeda motor yang terindikasi menggunakan knalpot tidak sesuai standar untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Lantas Polres Madiun AKP Drisctica Brian Arya mengatakan, operasi tersebut secara khusus menyasar kendaraan yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Mejayan.

’’Sasarannya ini kendaraan yang melintas di Jalur A. Yani dan melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang diduga menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Pada malam ini kami amankan 25 unit sepeda motor dengan knalpot brong,’’ ungkap Brian.

Menurut dia, penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu sasaran penertiban lantaran suara yang ditimbulkan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tersebut langsung dihentikan petugas.

Kendaraannya kemudian diamankan untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

’’Saat ada pengendara yang diketahui menggunakan knalpot tersebut langsung kami hentikan dan kendaraan diamankan untuk menjalani proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,’’ jelasnya.

Razia knalpot brong itu sekaligus menjadi upaya Satlantas Polres Madiun menjaga situasi lalu lintas tetap tertib dan kondusif.

Terutama pada malam akhir pekan yang biasanya diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.

Polisi meminta pemilik kendaraan tidak melakukan modifikasi yang membuat sepeda motor keluar dari spesifikasi teknis.

Selain berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas, penggunaan knalpot tidak standar dinilai dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

’’Bagi pengendara kami imbau untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan spektek yang standar dan tidak melakukan perubahan yang dapat merugikan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain,’’ tandas Brian. (ryu/aan)

Editor : Hengky Ristanto
Satlantas Polres Madiun razia knalpot brong jalan ahmad yani knalpot brong mejayan