Gerai Koperasi Merah Putih di Madiun Belum Siap, 154 Manajer Diminta Tuntaskan SOP

Loditya Fernandes • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:10 WIB
PERSIAPAN KOPERASI: Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun meminta 154 manajer KDKMP menuntaskan persiapan administrasi dan kelembagaan sembari menunggu kesiapan operasional gerai.
PERSIAPAN KOPERASI: Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun meminta 154 manajer KDKMP menuntaskan persiapan administrasi dan kelembagaan sembari menunggu kesiapan operasional gerai.

Jawa Pos Radar Madiun – Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Madiun belum sepenuhnya siap beroperasi. Namun, persiapan kelembagaan tak boleh ikut mandek.

Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) setempat meminta 154 calon manajer KDKMP segera menuntaskan administrasi hingga standar operasional prosedur (SOP).

Kabid Koperasi Disperdagkop-UM Kabupaten Madiun Citra Noviyanto mengatakan, pihaknya telah menggelar pertemuan dengan perwakilan manajer KDKMP pada awal Oktober lalu. Agenda tersebut bertujuan menyamakan pemahaman mengenai tugas dan kewenangan manajer, pengurus, serta pengawas koperasi.

’’Dari rencana 154 manajer, pertemuan diikuti perwakilan karena keterbatasan kapasitas ruangan,’’ katanya, Sabtu (17/10).

Menurut Citra, ada sejumlah pekerjaan yang harus diselesaikan sebelum koperasi mulai menjalankan kegiatan usaha. Di antaranya pendataan anggota, penyiapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART), serta penyusunan SOP.

Persiapan itu tetap harus berjalan meskipun sebagian gerai masih dalam proses pembangunan atau belum mendapat pasokan barang dagangan.

’’Selagi sarana dan prasarana masih berproses, manajer wajib mempersiapkan kelembagaan dan berkoordinasi dengan pengurus serta pengawas,’’ tegasnya.

Citra juga mengingatkan agar kehadiran KDKMP tidak justru menjadi pesaing yang mematikan usaha masyarakat. Sebaliknya, koperasi diharapkan mampu menggandeng pelaku usaha yang telah berjalan dan memperkuat kegiatan ekonomi desa.

’’Pelaku usaha yang ada di desa tetap ada dan bisa lebih tumbuh dengan adanya KDKMP,’’ jelasnya.

Untuk mendukung hal tersebut, Disperdagkop-UM berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM). Pendamping desa diharapkan membantu memetakan potensi usaha dan kebutuhan warga di masing-masing wilayah.

Selain kesiapan gerai, mekanisme keanggotaan dan pembagian sisa hasil usaha (SHU) juga harus dipersiapkan. Termasuk pengaturan simpanan pokok dan simpanan wajib yang mengacu pada ketentuan perkoperasian.

Disperdagkop-UM selanjutnya akan memantau kesiapan para manajer melalui project management office (PMO) yang ditugaskan Kementerian Koperasi. Pemantauan tersebut diarahkan untuk memastikan pembagian tugas antara manajer, pengurus, dan pengawas berjalan sesuai kewenangan masing-masing. (odi/aan)

Editor : Hengky Ristanto
manajer koperasi desa KDKMP Koperasi Merah Putih Kabupaten Madiun