Jawa Pos Radar Madiun - Sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS tetapi masih bingung dengan status kepesertaan sendiri, apakah termasuk PBI atau Non-PBI?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama saat mengurus administrasi di rumah sakit atau puskesmas.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga akhir 2025, terdapat sekitar 96 juta peserta PBI yang iurannya ditanggung pemerintah dan lebih dari 180 juta peserta Non-PBI yang membayar iuran secara mandiri atau melalui pemberi kerja.
Perbedaan utama ini terletak pada pembiayaan iuran, bukan pada kualitas layanan kesehatan yang diterima.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI terbaru 2026, mulai dari definisi, dasar hukum, iuran, manfaat, hingga cara mengecek status kepesertaan.
Apa Itu BPJS PBI?
PBI adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran, yaitu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Program ini ditujukan bagi masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Peserta PBI:
- Tidak membayar iuran bulanan
- Dibiayai melalui APBN atau APBD
- Umumnya menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Baca Juga: Sinergi BPJS dan Pemda Perluas Cakupan JKN, Skema PBPU Jadi Kunci Perlindungan Kesehatan Warga
Apa Itu BPJS Non-PBI?
Peserta Non-PBI adalah mereka yang membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau melalui perusahaan tempat bekerja.
Kategori ini mencakup:
- Pekerja formal (PNS, karyawan swasta, TNI/Polri)
- Pekerja informal (wirausaha, freelancer)
- Pensiunan dan bukan pekerja
Penting diketahui, layanan kesehatan antara PBI dan Non-PBI tetap sama. Perbedaan hanya pada kelas rawat inap sesuai iuran.
Dasar Hukum BPJS PBI dan Non-PBI
Pembagian kepesertaan ini memiliki landasan hukum yang jelas, antara lain:
- UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN
- UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
- Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Perpres No. 64 Tahun 2020 (perubahan)
- Permensos No. 5 Tahun 2019 tentang DTKS
Perbedaan PBI dan Non-PBI Secara Umum
Berikut perbandingan utama keduanya:
1. Pembayar Iuran
- PBI: Pemerintah
- Non-PBI: Peserta atau pemberi kerja
2. Besaran Iuran
- PBI: Rp42.000 (ditanggung pemerintah)
- Non-PBI: Rp35.000 – Rp150.000 per bulan
3. Kelas Rawat
- PBI: Kelas III
- Non-PBI: Kelas I, II, atau III
4. Manfaat Layanan
- Sama untuk semua peserta
5. Masa Berlaku
- PBI: Selama terdaftar di DTKS
- Non-PBI: Selama iuran dibayar
Baca Juga: Kado May Day 2026: Presiden Prabowo Wajibkan Aplikator Tanggung BPJS Kesehatan Ojol
Siapa yang Termasuk Peserta PBI?
Peserta PBI berasal dari kelompok masyarakat rentan, seperti:
- Fakir miskin
- Masyarakat tidak mampu
- Penyandang masalah kesejahteraan sosial
- Korban bencana
- Warga binaan pemasyarakatan
Penetapan dilakukan berdasarkan data DTKS yang diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
Siapa yang Termasuk Peserta Non-PBI?
Peserta Non-PBI terbagi menjadi tiga kelompok:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Contoh:
- PNS
- Pegawai swasta
- TNI/Polri
2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Contoh:
- Wirausaha
- Freelancer
- Pedagang
3. Bukan Pekerja (BP)
Contoh:
- Investor
- Pensiunan
- WNA yang bekerja di Indonesia
Perbedaan Iuran BPJS 2026
PBI:
- Gratis (ditanggung pemerintah)
Non-PBI:
- Kelas I: Rp150.000
- Kelas II: Rp100.000
- Kelas III: Rp35.000
Untuk pekerja (PPU):
- Total iuran 5% dari gaji
- 4% dibayar perusahaan
- 1% dibayar pekerja
Baca Juga: Selain Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan, Ini Aturan Baru Bonus untuk Driver Ojol dan Kurir
Apakah Manfaat Layanannya Berbeda?
Tidak.
Semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang sama, meliputi:
- Rawat jalan dan rawat inap
- Pelayanan di puskesmas dan rumah sakit
- Obat sesuai standar nasional
- Tindakan medis dan operasi
- Layanan darurat
- Persalinan
Perbedaan hanya pada kelas kamar rawat inap, bukan kualitas pengobatan.
Perbedaan Masa Berlaku Kepesertaan
PBI:
- Berlaku selama masih terdaftar di DTKS
- Bisa dicabut jika kondisi ekonomi membaik
Non-PBI:
- Aktif selama iuran dibayar
- Nonaktif jika menunggak
- Aktif kembali setelah pembayaran
Cara Cek Status PBI atau Non-PBI
Berikut cara mudah mengecek status BPJS:
1. Aplikasi Mobile JKN
- Login dengan NIK
- Cek bagian “Jenis Peserta”
2. WhatsApp PANDAWA
- Kirim pesan ke 0811-8-165-165
- Ikuti instruksi
3. Care Center 165
- Hubungi 165
- Masukkan NIK
Cara Mengubah Status Kepesertaan
Non-PBI ke PBI:
- Ajukan ke Dinas Sosial
- Verifikasi DTKS
- Menunggu penetapan Kemensos
PBI ke Non-PBI:
- Daftar mandiri
- Pilih kelas
- Bayar iuran pertama
Baca Juga: Negara Hadir: BPJS Ketenagakerjaan Pacitan Jenguk Ketua RT Korban Kecelakaan Kerja di RSUD
Kesimpulan
Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI terletak pada pembiayaan iuran dan kelas rawat inap, bukan pada manfaat layanan kesehatan.
Peserta PBI mendapatkan bantuan penuh dari pemerintah, sedangkan Non-PBI membayar iuran sendiri atau melalui perusahaan.
Meski begitu, keduanya tetap memperoleh layanan kesehatan yang setara.
Memahami perbedaan ini penting agar Anda dapat memanfaatkan layanan BPJS secara maksimal sesuai hak dan kewajiban sebagai peserta.
Artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi BPJS Kesehatan dan kebijakan pemerintah terbaru.
Informasi dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga disarankan untuk selalu mengecek sumber resmi atau menghubungi layanan BPJS.(*)
*Nizaria Kusumastuti, Universitas Negeri Surabaya
Editor : Mizan Ahsani