Jawa Pos Radar Madiun - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan resmi memberlakukan aturan baru terkait layanan kontrol bagi pasien.
Kebijakan terbaru ini telah diterapkan secara nasional sejak awal Juni lalu demi memastikan ketertiban pelayanan medis di fasilitas kesehatan.
Masyarakat yang sedang menjalani perawatan dan membutuhkan kontrol rutin wajib memperhatikan ketentuan jadwal ini agar tidak ditolak oleh petugas.
Baca Juga: Saham Big Bank Berguguran, Asing Lepas BBCA Ratusan Miliar di Tengah Anjloknya Rupiah
Berikut adalah rincian lengkap aturan baru layanan kontrol beserta kewajiban layanan kesehatan lainnya yang perlu diketahui oleh seluruh peserta:
1. Wajib Datang Sesuai Tanggal Surat Kontrol
Dalam aturan terbarunya, pihak BPJS Kesehatan mewajibkan seluruh pasien untuk datang berobat tepat pada tanggal yang telah tertera di surat kontrol.
Pasien secara tegas tidak diperbolehkan mendahului jadwal dan datang lebih awal dari tanggal yang telah ditetapkan oleh pihak rumah sakit.
Jika tetap nekat datang sebelum tanggal yang ditentukan, pasien dipastikan tidak akan mendapatkan pelayanan kontrol dari petugas fasilitas kesehatan.
2. Syarat Jika Pasien Terlambat Datang
Meski tidak boleh datang lebih awal, pasien yang terlambat atau datang setelah tanggal kontrol ternyata masih bisa dilayani dengan syarat tertentu.
Pasien tersebut diwajibkan untuk melakukan reservasi antrean secara daring minimal satu hari sebelum kedatangan ke fasilitas kesehatan.
Pihak BPJS mengingatkan agar proses reservasi ini dilakukan dengan tepat waktu supaya hak layanan medis tetap bisa diperoleh oleh peserta.
3. Pengecualian bagi Pasien Kondisi Darurat
Ketentuan jadwal surat kontrol yang ketat ini secara otomatis gugur atau tidak berlaku bagi pasien yang mengalami kondisi gawat darurat.
Pasien dalam keadaan kritis bisa langsung mendatangi instalasi gawat darurat atau IGD tanpa perlu memikirkan jadwal kontrol sebelumnya.
Petugas medis akan langsung memberikan penanganan prioritas untuk menyelamatkan nyawa pasien sesuai dengan standar prosedur kesehatan darurat.
4. Iuran Bulanan Dipastikan Tidak Naik
Di tengah pemberlakuan aturan baru ini, pemerintah juga membantah kabar burung di media sosial terkait adanya kenaikan tarif iuran bulanan.
Besaran iuran program Jaminan Kesehatan Nasional untuk peserta mandiri dipastikan masih tetap dan belum mengalami perubahan nominal.
Peserta kelas satu tetap membayar seratus lima puluh ribu rupiah, kelas dua seratus ribu rupiah, dan kelas tiga sebesar tiga puluh lima ribu rupiah.
5. Kewajiban Skrining Riwayat Kesehatan
Hal lain yang tidak kalah penting adalah kewajiban mengisi skrining riwayat kesehatan bagi seluruh peserta BPJS pada tahun berjalan ini.
Peserta yang belum melakukan skrining akan tertahan aksesnya saat hendak berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.
Proses pengisian ini sangat mudah dan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp Pandawa, atau datang langsung ke fasilitas kesehatan terdekat.
Baca Juga: Terjebak 'Hustle Culture' dan Dikejar Target Tiap Hari? Ini Trik Jitu Wujudkan Work-Life Balance!
Kesimpulannya, pembaruan sistem dari pihak BPJS Kesehatan ini murni dilakukan demi menciptakan iklim pelayanan medis yang lebih tertib dan teratur. Para peserta diimbau untuk selalu memeriksa tanggal kontrol secara teliti dan segera menuntaskan kewajiban skrining kesehatannya mulai dari sekarang. (*)
*Sayiddil Akbar, Mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura