Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Dua Tersangka Kasus Kredit Fiktif BPR Kota Madiun Segera Disidang

Hengky Ristanto • Rabu, 17 Agustus 2022 | 02:42 WIB
Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun Ahmad Heru Prasetyo. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)
Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun Ahmad Heru Prasetyo. (BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Dua tersangka kasus dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Kota Madiun, Passah Oky Saputro dan Nanang Susilo, segera duduk di kursi pesakitan. Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan keduanya ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Selasa (16/8).


Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Ahmad Heru Prasetyo mengatakan, berkas perkara kedua terdakwa dipisah. Pasalnya masing-masing terdakwa mempunyai peran berbeda dalam perkara ini. Passah Oky Saputro yang merupakan Kasubbag Kredit di PD BPR Kota Madiun merupakan pemberi kredit. Sementara, Nanang Susilo adalah penerima kredit usaha. ‘’Berkasnya ini masing-masing. Karena memang mereka ini termasuk saksi mahkota untuk perkara lainnya,’’ katanya.


Saat ini tim jaksa penuntut umum (JPU) tengah menunggu penetapan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan jadwal sidang perdana. Kemudian penahanan para terdakwa tersebut beralih dan menjadi kewenangan pengadilan tipikor. ‘’Tapi, apakah sidangnya dibarengkan nanti menunggu surat pemberitahuan dari pengadilan,’’ ujar Heru.


Sementara itu, untuk kedua terdakwa didakwa pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsider pasal 3 jo pasal 18 UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.


Soal kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, Heru mengaku hal itu menjadi kewenangan penyidik. Yang jelas, kata dia, penyidik sudah bekerja secara profesional sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). ‘’Untuk pengembangan (perkara) nanti menunggu dari hasil pembuktian di persidangan,’’ terangnya. (her)

Editor : Hengky Ristanto
#kejaksaan negeri #kota madiun #korupsi #Pengadilan Tipikor #Pemkot Madiun