KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Nasib ribuan pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) Pemkot Madiun di ujung tanduk. Seiring rencana pemerintah menghapusnya pada November 2023 mendatang. Senyampang masih ada waktu sekitar satu tahun, pemkot coba menyusun strategi untuk menyelamatkan mereka.
Saat ini, badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) tengah melakukan identifikasi. Kemudian, menyusun klasifikasi alih status pegawai non-ASN yang memenuhi syarat untuk ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). ‘’Nanti hanya ada PNS (pegawai negeri sipil) dan PPPK,’’ kata Kepala BKPSDM Kota Madiun Haris Rahmanudin, Selasa (13/9).
Dasar hukum kebijakan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pun, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 lalu.
‘’Instruksi dari pusat sudah kami sampaikan ke masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah). Kami meminta untuk segera menyampaikan data tenaga non-ASN,’’ ujarnya.
Berdasarkan data sementara BKPSDM, ada 2.400 pegawai non-ASN di Pemkot Madiun. Mulai tenaga kontrak, tenaga upahan, tenaga honorer kategori dua (K-2), hingga tenaga yang direkrut melalui pengadaan badan layanan umum daerah (BLUD). Di antaranya, bidang pendidikan, kesehatan, dan lainnya. ‘’Intinya semua kami data terlebih dahulu,’’ tegasnya.
Haris menambahkan, untuk sementara pihaknya hanya dapat mengikuti instruksi dari pemerintah pusat. Mulai aturan, tahapan, hingga mekanismenya. Bersamaan menunggu informasi atau kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. ‘’Pendataan terus berproses,’’ tuturnya. (ggi/c1/sat)
Editor : Hengky Ristanto