Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Pemkot Madiun Pelototi Pergerakan Inflasi, Bentuk Satgas, Rekrut Harian Lepas

Hengky Ristanto • Sabtu, 24 September 2022 | 18:55 WIB
PANTAU: Wali kota bersama satgas pengendalian inflasi memantau harga bapokting sekaligus menyalurkan dana subsidi kepada pedagang PBM kemarin. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)
PANTAU: Wali kota bersama satgas pengendalian inflasi memantau harga bapokting sekaligus menyalurkan dana subsidi kepada pedagang PBM kemarin. (BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pergerakan inflasi pasca kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dipelototi pemkot. Pun, merasa perlu membentuk satuan tugas (satgas) pengendalian inflasi. Tak hanya itu, dana subsidi bagi pedagang bahan pokok penting (bapokting) di sejumlah pasar tradisional mulai digelontorkan.


Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Ansar Rasidi menjelaskan, satgas tersebut berisi unsur lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Yakni, disdag, satpol PP dan damkar, serta BPBD. Selain itu, melibatkan paguyuban pasar tradisional. ‘’Tenaga yang ada saat ini belum mencukupi sehingga kami harus merekrut tenaga tambahan,’’ kata Ansar, Sabtu (24/9).


Dia menyebutkan, pemkot bakal merekrut sekitar 20 tenaga harian lepas untuk membantu satgas menjalankan tugas untuk menekan laju inflasi. Selain memantau dan mengevaluasi ketersediaan barang dan pergerakan harga, satgas juga bertanggung jawab mengawasi pedagang yang menerima suntikan dana subsidi. ‘’Mereka yang menerima subsidi harus menjual sesuai harga subsidi kepada masyarakat,’’ tegasnya.


Ansar menyampaikan, ada sejumlah bapokting yang menjadi perhatian lantaran tengah mengalami tren kenaikan harga. Di antaranya, cabai, bawang merah, bawang putih, telur, daging ayam ras, daging sapi, dan minyak goreng. Jika suatu ketika harganya mengalami kenaikan signifikan, pedagang bakal disuntik dana subsidi. Nominalnya menyesuaikan selisih harga dari produsen dan harga jual pedagang.


‘’Jadi, pedagang ketika menerima subsidi harus menjual bapokting dengan harga produsen. Pedagang-pedagang tertentu yang menerima subsidi sudah kami data,’’ ucapnya. ‘’Ada batas maksimal kisaran subsidi yang telah ditetapkan sesuai peraturan wali kota,’’ imbuhnya. (ggi/c1/isd)

Editor : Hengky Ristanto
#Inflasi #Dampak Kenaikan Harga BBM #disdag #bahan pokok #Kenaikan Harga BBM #Wali Kota Maidi #tenaga harian lepas #Pemkot Madiun #satgas pengendalian inflasi