KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas pemerintahan. Tak terkecuali di Pemkot Madiun. ‘’Insya Allah mobil listrik untuk kendaraan dinas dapat digunakan tahun depan,’’ kata Wali Kota Madiun Maidi, Minggu (25/9).
Kebijakan penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di pemerintahan itu tertuang dalam Inpres Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Artinya, inpres itu ditujukan mulai pemerintah pusat hingga daerah, baik sipil maupun militer. ‘’Termasuk kendaraan dinas pejabat eselon II juga menggunakan mobil listrik,’’ ujarnya.
Menurut Maidi, transisi kendaraan konvensional ke listrik diharapkan dapat menjadi solusi persoalan membengkaknya subsidi bahan bakar minyak (BBM) di APBN. Selain itu, dapat mendorong percepatan pencapaian emisi bersih serta hemat energi. ‘’Sehingga, udara di Kota Madiun akan lebih bersih dan sehat. Biaya operasionalnya juga lebih hemat,’’ tuturnya.
Bahkan, Maidi juga berencana menggunakan sepeda motor listrik untuk operasional pegawai Pemkot Madiun. Sehingga, pemkot menjadi percontohan masyarakat agar memanfaatkan kendaraan listrik untuk kehidupan sehari-hari. ‘’Mobilitas pegawai OPD (organisasi perangkat daerah) cukup menggunakan sepeda motor listrik. Karena wilayah kota ini tidak terlalu luas dan operasional pegawai tidak begitu jauh,’’ jelasnya. (ggi/c1/sat)
Editor : Hengky Ristanto