Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

Angka Pernikahan di Kota Madiun Tak Terpengaruh Pandemi

Hengky Ristanto • Minggu, 9 Oktober 2022 | 20:00 WIB
Ilustrasi pernikahan. (FOTO ILUSTRASI/ISTIMEWA)
Ilustrasi pernikahan. (FOTO ILUSTRASI/ISTIMEWA)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Pandemi Covid-19 dua tahun silam membuat berbagai kegiatan masyarakat dibatasi. Termasuk untuk menggelar resepsi pernikahan. ‘’Resepsinya memang dibatasi, tapi pernikahannya tetap boleh,’’ kata Kepala Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Madiun Moch. Arif Fauzi, Minggu (9/10).


Sehingga, angka pernikahan di Kota Madiun relatif stabil. Rata-rata per tahun pasangan menikah tidak berselisih jauh. Pada 2020 sebanyak 1.148 pasangan, kemudian 1.105 pasangan pada 2021. Sedangkan 2022 per Agustus lalu, ada 692 pasangan menikah. ‘’Tidak ada perubahan signifikan setiap tahun,’’ ujarnya.


Menurut Arif, menikah merupakan hak asasi manusia. Meskipun dalam situasi pandemi, kantor urusan agama (KUA) di Kota Madiun tetap menggelar akad nikah dengan protokol kesehatan ketat. Pun tetap ada pembatasan tamu undangan saat resepsi. ‘’Kemenang hanya menyarankan 10 orang yang hadir dalam akad nikah,’’ sebutnya.


Saat ini, seiring melandainya pandemi korona, resepsi pernikahan dapat dilaksanakan tanpa pembatasan. ‘’Tapi tetap dengan protokol kesehatan. Hanya, pemerintah menganjurkan ada pemeriksaan TBC (tuberkulosis) sebelum melakukan pernikahan,’’ tuturnya. (mg4/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#kota madiun #pandemi #pernikahan #Kemenag