Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Stop Perkawinan di Bawah Umur

Hengky Ristanto • Kamis, 13 Oktober 2022 | 21:30 WIB
FOTO BERSAMA: Para peserta dan panitia sosialiasi stop perkawinan anak kemarin (12/10). (RAHMA DWI LESTARI/JAWA POS RADAR MADIUN)
FOTO BERSAMA: Para peserta dan panitia sosialiasi stop perkawinan anak kemarin (12/10). (RAHMA DWI LESTARI/JAWA POS RADAR MADIUN)

KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Dampak negatif media sosial (medsos) berpotensi memengaruhi perkembangan mental dan perilaku anak. Fenomena tersebut mendapat perhatian dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kota Madiun.


Menggandeng pengadilan agama (PA) setempat, organisasi perangkat daerah (OPD)  Pemkot Madiun itu menggelar sosialisasi stop perkawinan anak. ‘’Ini upaya kami dalam mencegah perkawinan usia di bawah umur,’’ kata Sekretaris Dinsos-PPPA Kota Madiun Lestari Nur Handayani, Kamis (13/10).


Acara yang digelar di Gedung Diklat Kota Madiun itu diikuti 100 peserta. Yakni, 40 peserta tingkat SMP, 40 peserta tingkat SMA/SMK, 10 staf Kasi kesos OPD terkait, dan 10 peserta dari forum anak di kota ini. ‘’Bukan hanya tanggung jawab dinsos PPPA. Peran OPD lain sangat diperlukan sesuai tugas dan porsinya masing-masing,’’ ujarnya.


Menurut dia, perkawinan anak usia di bawah 19 tahun akan berdampak buruk. Selain memicu angka perceraian, juga kematian ibu dan bayi. Dalam dua tahun berjalan, tercatat 21 kasus perkawinan anak di kota ini. Pada 2021 terdapat 11 kasus dan 2022 10 kasus. ‘’Yang tertinggi di Kecamatan Taman 12 kasus, disusul Manguharjo 6 kasus dan Kartoharjo 3 kasus,’’ ungkapnya.


Pemantauan akan terus dilakukan lewat sekolah dan berbagai kegiatan di kelurahan. Didukung Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos). Keberadaan psikolog di dinsos PPPA dan pos curhat di setiap kelurahan siap membantu menangani kasus anak.


‘’Sebenarnya kalau kasus naik itu bukan berarti jelek. Justru penurunan kasus menjadi tanda tanya. Karena ada dugaan banyak yang tidak lapor,’’ bebernya.


Pencegahan sejak dini sebagai upaya agar hak anak tidak terenggut. Hingga saat ini, ada sekitar 12 kelurahan yang zero case. Mayoritas di kelurahan pinggiran. ‘’Keberanian anak melapor menjadi salah satu keberhasilan kami. Dengan adanya laporan, kami bisa memberi solusi,’’ jelasnya. (mg4/c1/sat)

Editor : Hengky Ristanto
#sosialisasi #perkawinanan di bawah umur #perlindungan anak #Dinsos PPPA