KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Penggalangan donasi untuk pembangunan tempat ibadah di pinggir jalan ditertibkan. Sebab, dinilai menggangu keamanan dan kenyamanan pengendara. ‘’Hanya ada satu titik di Kota Madiun,’’ kata Kabid Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP-Damkar Kota Madiun Gamal Arafan Afandi, Sabtu (22/10).
Menurut Gamal, penertiban sudah dilakukan tujuh kali di lokasi yang sama. Yakni, salah satu masjid dekat simpang empat Klegen, Kartoharjo. Aktivitas mereka dinilai melanggar peraturan daerah.
Terkait larangan meminta sumbangan di pinggir jalan dan pendirian posko di atas trotoar. ‘’Mereka juga memasang barrier di tengah jalan tanpa izin dinas perhubungan (dishub) dan mengunakan sound system,’’ ungkapnya.
Aktivitas tersebut meresahkan pengguna jalan. Apalagi, ruas jalan nasional ini dilalui truk, bus, dan kendaraan besar lainnya. ‘’Sehingga, memicu kemacetan. Jika ada satu mobil yang memberi sumbangan, di belakangnya terjadi antrean,’’ ujarnya.
Pendekatan persuasif dan humanis coba dilakukan. Jika aktivitas tersebut tetap berlanjut, pihaknya dan instansi terkait akan bertindak labih jauh dengan melakukan pembinaan. ‘’Kami khawatir akan memprovokasi tempat ibadah lain melakukan aktivitas yang sama,’’ sambungnya.
Apalagi, lanjut dia, saat ini Kota Madiun sudah tertata rapi. Pun, situasinya nyaman dan kondusif. Sehingga, jika hal seperti itu dibiarkan akan mengganggu. ‘’Kami berharap kegiatan itu dihentikan karena membuat suasana kota tidak indah, lalu lintas tidak lancar, dan warga sekitar juga terganggu,’’ pintanya. (mg4/sat)
Editor : Hengky Ristanto