KOTA, Jawa Pos Radar Madiun – Polisi ikut sibuk seiring maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada obat sirup.
Kemarin (25/10), korps baju cokelat bersama dinas kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana (dinkes PPKB) serta Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotek di Kota Madiun.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh apotek telah menghentikan sementara penjualan obat jenis sirup sesuai surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes). ‘’Hasilnya, tidak ditemukan obat yang dilarang pemerintah,’’ kata Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota AKP Eka Supriyadi.
Supriyadi menjelaskan, kemarin petugas mendatangi secara acak sebanyak 20 apotek di Kota Madiun. Hasil sidak, seluruhnya sudah menarik obat yang dilarang Kemenkes dari display. ‘’Kami imbau apotek serta masyarakat memahami surat edaran pemerintah terkait penghentian sementara konsumsi obat sirup,’’ tuturnya.
Sementara, Ketua IAI Cabang Kota Madiun Abdul Basit mengatakan bahwa sidak tersebut sekadar untuk memberikan pemahaman kepada pemilik apotek. Bukan mengarah pada penindakan. ‘’Kami ingin memastikan apotek memahami betul aturan yang ada dalam surat edaran Kemenkes,’’ ujarnya.
Basit menambahkan, Kemenkes telah menerbitkan SE tentang petunjuk penggunaan obat sirup pada anak terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal. Isinya, mengizinkan 168 obat sirup digunakan kembali dengan sejumlah catatan.
Kendati demikian, pihaknya meminta apotek dan masyarakat tetap waspada hingga semuanya dinyatakan aman. ‘’Tidak perlu panik serta bijak menggunakan obat,’’ pintanya. (ggi/isd)
Editor : Hengky Ristanto