‘’Pendaftaran secara online lewat siakba.kpu.go.id,’’ kata Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat, Minggu (6/11).
Pendaftaran calon PPK dibuka 15 November 2022 dan penetapan 1 Januari 2023. Sedangkan pendaftaran calon PPS dibuka 1 Desember 2022 dan penatapan Januari 2023. KPU butuh 15 orang untuk posisi PPK alias lima orang untuk masing-masing kecamatan. Sedangkan PPS butuh 81 orang untuk 27 kelurahan atau tiga orang per kelurahan.
Calon PPK dan PPS, lanjut Rokhani, dapat menginput data dan mengunggah berkas pendaftaran di website tersebut. Persyaratannya, antara lain warga negara Indonesia (WNI), berusia paling rendah 25 tahun, berdomisili di wilayah kerja PPK dan PPS, tidak menjadi anggota partai politik (parpol), serta belum pernah menjabat dua periode anggota PPK dan PPS.
‘’Siakba.kpu.go.id untuk memudahkan menginput data. Selain itu, juga bentuk transparansi karena bisa diakses publik,’’ ujarnya.
Meski begitu, pendaftaran offline atau help desk tetap dilayani di sekretariat KPU. Yakni untuk membantu calon pendaftar yang kesulitan mengakses atau mengunggah berkas pendaftaran yang menjadi persyaratan. ‘’Kalau ada kesulitan silakan ke kantor,’’ pintanya.
Dia berharap kuota atau kebutuhan anggota PPK dan PPS tercukupi. Jika seudah ditetapkan, diharapkan dapat bertugas secara profesional. Sehingga, pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik. ‘’Semoga seluruh tahapan hinga pelaksanaan berjalan sesuai rencana,’’ harapnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto