‘’Namun berbeda dengan keanggotaannya,’’ kata Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun Herdi Wijanarko, Rabu (9/11).
Sebanyak lima parpol dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dari verfak keanggotaan. Sehingga, harus melakukan perbaikan. Yakni, Partai Hanura, Garuda, PBB, PKN dan Partai Ummat. Berdasarkan surat KPU RI 384/2022 perbaikan tingkat nasional akan dilaksanakan 10 hingga 23 November.
Sedangkan, untuk tingkat kota/kabupaten dilaksanakan pada 24 November hingga 7 Desember 2022. Sesuai syarat ambang batas, setiap parpol di Kota Madiun wajib punya anggota minimal 202 orang. ‘’Jadi, hasil perbaikan keanggotaannya itu nanti dikurangi dari sampling yang tertera pada Sipol,’’ ujarnya.
Herdi mengungkapkan, setiap parpol memiliki sampling berbeda. Adapun, status BMS disesuaikan verfak dengan tiga metode. Apabila anggota parpol tidak bisa ditemui, maka dikumpulkan dan atau dihubungi melalui video call. ‘’Dalam tahap selanjutnya, verifikasi perbaikan akan dimulai dari verifikasi administrasi (vermin),’’ ungkapnya.
Sebab, status keanggotaan lama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) akan diganti anggota baru. Adapun, proses perbaikan sama dengan pendaftaran keanggotaan parpol dalam Sipol. Kemudian, hasil yang lolos di Sipol akan diverfak.
‘’Kami optimistis bisa. Kami akan berikan pemahaman melalui sosialisasi, bimtek, dan koordinasi dengan parpol,’’ jelasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto