Dana Rp 21,4 Miliar Belum Jelas Peruntukannya, PT Java Fortis Ajukan 30 Bukti ke Pengadilan

Jawa Pos Radar Madiun - PT Java Fortis Corporindo menyerahkan 30 lembar alat bukti dalam sidang gugatan terhadap mantan direkturnya, Nany Widjaja, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6).
Bukti-bukti tersebut diajukan untuk mengungkap penggunaan dana perusahaan senilai Rp 21,4 miliar yang masih belum dapat dipertanggungjawabkan.
Kuasa hukum PT Java Fortis Corporindo dari MSA Lawfirm, Kimham Pentakosta, mengatakan seluruh dokumen yang diserahkan berisi catatan penggunaan dana perusahaan selama tergugat menjabat sebagai direktur.
Menurutnya, sejumlah dokumen yang diajukan merupakan akta notaris yang memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat.
Karena itu, bukti-bukti tersebut dinilai penting dalam proses persidangan yang tengah berjalan.
Baca Juga: Bursa Transfer Liga Spanyol: Real Madrid Resmi Boyong Bernardo Silva dari Manchester City
“Sekarang tinggal menunggu pembuktian dari pihak tergugat. Mereka harus membuktikan uang yang dikeluarkan atas nama perusahaan dialirkan ke mana dan digunakan untuk apa,” ujar Kimham usai persidangan.
Selain dokumen notarial, penggugat juga menyerahkan berbagai bukti transaksi dan pengeluaran dana perusahaan yang dilakukan selama masa kepemimpinan Nany Widjaja.
Berdasarkan dokumen yang diajukan, total dana perusahaan yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp 84 miliar.
Namun, dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 63 miliar yang disebut memiliki keterangan penggunaan yang jelas dan dapat dijelaskan secara rinci.
Sementara itu, terdapat dana senilai Rp 21,4 miliar yang hingga kini belum diketahui secara pasti peruntukannya.



