‘’Minggu ini masih evaluasi,’’ kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun Ansar Rasidi, Rabu (9/11).
Menurut dia, pencabutan sementara subsidi itu dialihkan ke Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) yang bertindak sebagai distributor. Namun, perusahaan pelat merah milik pemkot itu kesulitan mencari produsen yang menawarkan harga barang yang murah.
Sehingga, stok atau ketersediaan barang kurang maksimal. Alias belum mampu mencukupi kebutuhan pasar. ‘’Pertimbangan kami mencabut sementara subsidi di PBM karena pihak PDAU butuh waktu untuk berproses mencukupi kebutuhan barang,’’ ujarnya.
Ansar yakin keterlibatan PDAU membuat pengendalian harga bapokting di PBM lebih terkendali. Sebab, PDAU juga bertanggung jawab mengawasi pedagang untuk menjual dagangannya dengan harga subsidi yang telah disepakati. Golnya, penyaluran subsidi tidak memberatkan pedagang pun dapat meringankan konsumen.
Pencabutan subsidi hanya untuk pedagang di PBM. Sedangkan untuk pasar tradisional lainnya masih berlanjut. Yakni di Pasar Sleko, Pasar Kawak, Pasar Kojo, Pasar Srijaya, dan Pasar Merpati.
Para pedagang di sejumlah pasar tersebut masih disubsidi untuk menekan kenaikan harga komoditas pangan. ‘’Terus berjalan hingga awal Desember mendatang,’’ bebernya.
Bapokting yang disubsidi meliputi beras, minyak goreng, telur, bawang merah dan bawang putih. Kisaran subsidi Rp 3.000-Rp 5.000 per kilogram menyesuaikan selisih kenaikan harga dibandingkan harga normal. Namun, bukan tidak mungkin bakal diperluas untuk komoditas pangan lainnya seiring fluktuasi harga.
‘’Subsidi untuk mengejar harga normal. Insya Allah sejauh ini cukup efektif menekan inflasi,’’ klaimnya. (ggi/sat) Editor : Hengky Ristanto