‘’Setiap tahun mengalami penurunan,’’ kata Supriyaningsih Rayahu, kabid perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak dinsos PPPA setempat, Rabu (9/11).
Dia membeber kasus KDRT dalam tiga tahun terakhir. Pada 2020 terdapat 25 kasus anak dan 19 kasus dewasa. Pada 2021 tercatat 21 kasus anak dan 18 kasus dewasa. Sedangkan 2022 per Oktober lalu, 19 kasus anak dan 13 kasus dewasa.
‘’Mayoritas belum pada level kekerasan fisik maupun psikis. Dominasi pelapor ingin melakukan konsultasi masalah rumah tangga,’’ ujarnya.
Supriyaningsih mengungkapkan, berdasarkan kualifikasi kasus fisik hingga tengah semester ini, hanya terdapat satu kasus anak dan satu kasus dewasa. Mayoritas melaporkan masalah ekonomi dalam keluarga.
‘’Itu yang menyebabkan KDRT terjadi. Keuangan dirasa kurang sedangkan kebutuhan meningkat menjadi konflik yang paling sering dilaporkan,’’ ungkapnya.
Meski demikian, tidak semua kasus KDRT dilaporkan dan terlapor tercatat dalam data dinsos PPPA. Menurut dia, masalah rumah tangga memang menjadi privasi. Namun, jika berkepanjangan akan berdampak pada psikis anak.
‘’Pada 2019 sempat ditemui ada kasus hingga mengakibatkan kekerasan pada istri dan anaknya,’’ bebernya.
Dia menambahkan, masalah dari kategori ringan hingga berat akan mendapat pendampingan intens. Hingga pihak pelapor dan terlapor dinyatakan tidak ada masalah lagi atau damai.
‘’Saat ini yang membahayakan justru adanya ancaman. Banyak yang menarik laporan. Ini patut dicurigai karena adanya ancaman dari terlapor,’’ jelasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto