Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

Nihil Pengajuan Izin Poligami

Hengky Ristanto • Senin, 6 Februari 2023 | 12:13 WIB
Ilustrasi foto cincin pernikahan. (DOK RADAR MADIUN)
Ilustrasi foto cincin pernikahan. (DOK RADAR MADIUN)
KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Sejak beberapa tahun terakhir, Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun mencatat nol pengajuan izin poligami. Bisa jadi, itu disebabkan persyaratan poligami berdasarkan hukum negara terbilang tidak mudah dipenuhi.

Wakil Ketua PA Kota Madiun Sofyan Zefri menjelaskan, ada beberapa poin yang dijadikan pertimbangan dalam pemberian izin poligami.

Di antaranya, penghasilan dan aset suami. ‘’Selain itu, izin tertulis dari istri,’’ ujar Sofyan, Sabtu (4/2).

Kendati demikian, kata Sofyan, izin tertulis tersebut tidak bersifat mutlak. Terutama jika kondisi istri tidak memungkinkan untuk dimintai persetujuan. ‘’Misalnya, tidak ada kabar selama minimal dua tahun,’’ katanya. ‘’Hakim juga akan mempertimbangkan manfaat dan mudarat yang akan ditimbulkan,’’ imbuhnya. (mg4/isd) Editor : Hengky Ristanto
#poligami madiun #kota madiun #poligami kota madiun #Kota Pendekar #pengadilan agama kota madiun