‘’Mereka melanggar peraturan daerah,’’ kata Kasi Ops dan Trantibmas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun Slamet, Jumat (25/2).
Menurut Slamet, langkah persuasif dengan memberikan pembinaan terlebih dahulu. Harapannya, pedagang memahami dan bersedia menaati aturan yang berlaku. ‘’Saat ini masih pembinaan. Sehingga kita lakukan peringatan secara humanis,’’ ujarnya sembari menambahkan, jika didapati masih melanggar akan ditindak.
Penertiban menyasar PKL di Jalan Kapten Saputro, Salak, Bundaran Taman, dan beberapa lokasi berjualan yang tidak sesuai peruntukannya. ‘’Trotoar itu haknya pengguna jalan. Jadi ada hak yang diambil. Makanya, kita beri pemahaman,’’ sebutnya.
Slamet tak menampik keberadaan PKL mampu meningkatkan perekonomian daerah. Pun, pemkot telah menyediakan fasilitas lapak. ‘’Pedagang yang melanggar aturan diberi pemahaman disdag terkait ketentuan dalam berdagang serta hak dan kewajiban mereka. Alhamdulillah mereka mau mengerti dan memahami,’’ pungkasnya. (mg4/sat) Editor : Hengky Ristanto