Gaya Hidup Hiburan Internasional Kab. Madiun Kota Madiun Magetan Nasional Ngawi Olahraga Pacitan Ponorogo

KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun, Dua Koper Diamankan

Hengky Ristanto • Rabu, 8 April 2026 | 20:17 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti dari rumah Dirut PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti dari rumah Dirut PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun dalam penggeledahan kasus dugaan korupsi. BAGAS BIMANTARA/RADAR MADIUN

MADIUN – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Suyoto, Rabu (8/4).

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.

Penggeledahan dilakukan di rumah Suyoto yang berada di Jalan Mangkuprajan I.

Sekitar delapan penyidik KPK tiba di lokasi pukul 09.20 dan menyelesaikan proses sekitar pukul 13.45.

Dari lokasi tersebut, tim membawa dua koper yang diduga berisi dokumen dan barang bukti elektronik.

Kepada awak media, Suyoto tidak menjelaskan secara rinci terkait penggeledahan tersebut.

“Hanya sekadar berkunjung. Untuk yang lain-lain, monggo ditanyakan kepada KPK,” katanya.

Selain rumah Suyoto, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah toko listrik di Jalan Panglima Sudirman.

Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan proyek lampu penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan disperkim.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan barang bukti dalam penggeledahan tersebut.

“Dalam penggeledahan yang dilakukan di beberapa titik ini, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk dokumen dan juga barang bukti elektronik,” ujarnya.

Budi menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menjerat Maidi.

Barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

“Setiap dokumen ataupun barang bukti elektronik yang diamankan dan disita nanti akan diekstrak, dianalisis, didalami guna membantu proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” tegasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Maidi #madiu #kpk madiun #PDAM Tirta Taman Sari #penggeledahan kpk