MADIUN – Pelanggaran parkir di Jalan Dr Soetomo, Kota Madiun, masih kerap terjadi.
Kondisi ini memaksa Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
Penertiban dilakukan dengan pemasangan gembok roda hingga penderekan kendaraan ke lokasi penampungan di Jalan Jawa.
Langkah tersebut diambil karena kendaraan yang melanggar dinilai mengganggu arus lalu lintas.
Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Madiun Tugas Prasetyo mengatakan, pelanggaran masih didominasi kendaraan dari luar kota yang belum memahami aturan parkir di kawasan tersebut.
’’Masih ada pelanggaran. Pelanggar mayoritas luar kota karena belum tahu lokasi parkir. Kami derek karena mengganggu arus lalu lintas,’’ ujarnya, kemarin (13/4).
Jalan Dr Soetomo menjadi salah satu titik rawan pelanggaran.
Tingginya aktivitas masyarakat, terutama pengunjung RSUD dr. Soedono, membuat kapasitas kantong parkir sering tidak mencukupi.
’’Banyaknya pengunjung rumah sakit membuat kantong parkir kerap penuh. Rata-rata lima unit kendaraan roda empat kami derek karena melanggar parkir setiap minggunya,’’ jelasnya.
Saat ini, penindakan masih berupa teguran dan pembinaan.
Dishub belum menerapkan sanksi denda karena peraturan daerah (perda) terkait masih dalam proses perubahan.
Meski demikian, identitas kendaraan pelanggar tetap dicatat sebagai dasar pengawasan.
Sanksi lebih tegas juga tengah disiapkan bagi pelanggar yang berulang.
’’Kami sondingkan dengan pihak kepolisian terkait tilang. Kendaraan yang melanggar kami catat. Kami harap masyarakat mematuhi aturan yang berlaku,’’ pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto