MADIUN – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Pusat Madiun menegaskan sikap tegas menghadapi polemik sengketa kepengurusan.
Organisasi tersebut memastikan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata.
Langkah hukum itu diambil menyusul munculnya klaim sepihak pasca Musyawarah Nasional Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).
Ketua Lembaga Hukum dan Advokasi PSHT Pusat Madiun Maryano menegaskan, pihaknya tidak terpengaruh klaim tersebut.
“Kalau ada yang mendalilkan kami ilegal, silakan dibuktikan di pengadilan,” ujarnya, Kamis (16/4).
Menurut Maryano, sengketa legalitas PSHT saat ini masih berproses di sejumlah lembaga peradilan.
Di antaranya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Selain jalur perdata, PSHT juga menempuh langkah pidana terkait dugaan gangguan terhadap aktivitas organisasi.
Salah satu kasus yang dilaporkan adalah pembubaran latihan anggota di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun.
“Sudah kami laporkan ke Polres Madiun dan sedang diproses,” tegasnya.
Maryano menilai, kewenangan IPSI hanya sebatas pembinaan prestasi olahraga, bukan menentukan keabsahan hukum organisasi.
“IPSI bukan lembaga yang menentukan keabsahan hukum,” jelasnya.
Di internal, PSHT juga memperkuat pemahaman hukum bagi anggotanya. Salah satunya melalui penerbitan buku putih sebagai panduan menghadapi konflik organisasi.
Buku tersebut rencananya akan didistribusikan ke 375 cabang di dalam negeri dan 33 cabang di luar negeri.
Selain itu, sarasehan hukum juga akan digelar untuk menyamakan persepsi seluruh anggota.
PSHT menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice dalam perkara yang menyangkut prinsip organisasi.
“Setiap gangguan akan kami hadapi dengan langkah hukum tegas,” pungkasnya.
Editor : Hengky Ristanto