MADIUN – Kebijakan tarif parkir khusus di Kota Madiun memicu kebingungan masyarakat.
Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan, perbedaan tarif terjadi karena konsep layanan yang berbeda dengan parkir tepi jalan umum.
Kabid Angkutan Darat Dishub Kota Madiun Gandung Triyanto menyebut, saat ini terdapat lima titik parkir khusus yang dikelola pemkot.
Lokasinya meliputi area parkir Jalan Jawa, utara Terminal Purbaya, selatan Terminal Purbaya, Terminal Kargo, serta Sumber Umis.
Baca Juga: Pasar Kotak Madiun Bakal Ditata, Opsi Relokasi Pedagang Disiapkan
Tarif parkir khusus dipatok Rp 3 ribu untuk sepeda motor dan Rp 5 ribu bagi mobil.
Angka itu lebih tinggi dibanding parkir tepi jalan umum yang hanya Rp 2 ribu untuk motor dan Rp 3 ribu untuk mobil.
Gandung menjelaskan, perbedaan tarif didasarkan pada sistem layanan.
Parkir khusus menerapkan konsep penitipan kendaraan dengan operasional 24 jam.
“Parkir khusus itu seperti penitipan, buka 24 jam,” ujarnya, kemarin (19/4).
Baca Juga: Parkir Sembarangan di Madiun, Mobil Langsung Diderek ke Jalan Jawa
Selain itu, sistem tarif juga dihitung berdasarkan durasi. Perhitungan berlaku per 12 jam.
Jika melebihi batas tersebut, biaya akan bertambah sesuai lama parkir.
“Kalau 24 jam, mobil bisa Rp 10 ribu, motor Rp 6 ribu,” terangnya.
Sebaliknya, parkir tepi jalan umum memiliki jam operasional terbatas dan tidak menjamin penjagaan penuh kendaraan.
Dishub mengakui masih banyak masyarakat belum memahami perbedaan tersebut.
Sosialisasi terus dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Ini sudah diatur dalam perda. Sifatnya parkir progresif,” tandasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto