Jawa Pos Radar Madiun – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Bantaran saat car free day (CFD) membuka persoalan baru.
Status pengelolaan parkir di lokasi tersebut dinilai berada di “zona abu-abu”.
Plt Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun menegaskan, kawasan Bantaran bukan aset pemerintah kota. Dengan demikian, pengelolaan parkir bukan kewenangan pemkot.
“Bukan aset pemkot, jadi kami tidak punya kewenangan menarik tarif parkir,” ujarnya, kemarin (22/4).
Menurutnya, kawasan Bantaran berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
Sementara pengelolaan parkir dilakukan masyarakat atau paguyuban setempat.
Pemkot, kata dia, tidak menerima retribusi dari aktivitas parkir di lokasi tersebut dan hanya berperan dalam pembinaan.
Terkait kasus curanmor, penanganan sepenuhnya menjadi ranah kepolisian. Namun, pemkot tetap mendukung proses penyelidikan.
“Kami bantu koordinasi dengan kepolisian,” jelasnya.
Dukungan tersebut antara lain melalui penyediaan rekaman CCTV serta koordinasi dengan Satreskrim Polres Madiun Kota.
Ke depan, pemkot akan melakukan evaluasi, termasuk memperketat pengawasan di titik parkir lain guna mencegah kejadian serupa.
“Jangan sampai ada anggapan pemkot yang menarik tarif,” tegasnya.
Bagus juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
“Pastikan kendaraan dikunci dan aman,” pungkasnya. (err/her)
Editor : Hengky Ristanto