Nasional Kota Madiun Kab. Madiun Ngawi Magetan Ponorogo Pacitan Internasional Olahraga Gaya Hidup Hiburan Jual Beli

3,1 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan di Tol Kertosono–Ngawi, Dua Pelaku Diamankan

Hengky Ristanto • Jumat, 8 Mei 2026 | 00:18 WIB
Kapolres Madiun Kota bersama Bea Cukai menunjukkan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan di Tol Kertosono–Ngawi. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN
Kapolres Madiun Kota bersama Bea Cukai menunjukkan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diamankan di Tol Kertosono–Ngawi. BAGAS BIMANTARA/JAWA POS RADAR MADIUN

Jawa Pos Radar Madiun – Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat gabungan, kemarin (7/5).

Sebanyak 3.106.000 batang rokok tanpa pita cukai diamankan dari sebuah truk boks di rest area Tol Kertosono–Ngawi wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Pengungkapan dilakukan jajaran Polres Madiun Kota bersama KPPBC TMP C Madiun serta Denpom Madiun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi adanya kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal melintas di jalur Tol Kertosono–Solo pada Rabu (6/5).

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan truk boks Mitsubishi Colt Diesel bernopol B 9039 CXR di rest area tol wilayah Pule, Sawahan.

“Berdasarkan informasi itu dilakukan penangkapan di rest area jalan tol Kertosono–Ngawi,” ujarnya saat konferensi pers.

Dua orang diamankan dalam operasi tersebut. Masing-masing UD, 40, warga Gresik yang berperan sebagai pengawal truk, serta AJ, 37, warga Bogor yang menjadi sopir kendaraan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.201 ball atau sekitar 155.300 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai.

Total barang bukti mencapai 3.106.000 batang rokok merek Marbol, Marllena, dan Zeba.

Menurut Wiwin, rokok ilegal tersebut berasal dari Pamekasan dan rencananya dikirim ke wilayah Cibitung, Bekasi, Jawa Barat.

“Dari pengakuan pelaku baru satu kali melakukan pengiriman,” katanya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 54 UU 39/2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara.

“Dari pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp3 miliar dari sektor cukai,” ungkap Wiwin.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya, menegaskan penindakan tersebut menjadi bentuk sinergi Bea Cukai, Polri, dan TNI dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Kami terus berkomitmen melakukan penegakan hukum dan melindungi masyarakat dari barang ilegal,” tandasnya. (err/her)

Editor : Hengky Ristanto
#Tol Kertosono Ngawi #rokok ilegal #cukai rokok #bea cukai madiun #Polres Madiun Kota