Jawa Pos Radar Madiun – Aksi sok jagoan sekelompok remaja saat konvoi di jalanan Kota Madiun berakhir di balik jeruji besi.
Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus sembilan pemuda yang nekat menghujani rumah warga di Jalan Dadali, Kelurahan Nambangan Kidul, dengan batu dan paving.
Aksi brutal yang sempat membuat warga ketakutan itu kini ditangani serius oleh pihak kepolisian.
Kasus tersebut dirilis langsung di Mapolres Madiun Kota, Sabtu (9/5).
Wakapolres Madiun Kota, Kompol Bambang Eko Sujarwo, membeberkan kronologi kejadian bermula saat rombongan sekitar 50 sepeda motor melaju dari arah Jalan Trunojoyo menuju utara.
Bukannya tertib, para pelaku justru memancing keributan dengan menggeber kendaraan dan membunyikan klakson secara provokatif di sepanjang jalan.
“Sesampainya di Jalan Dadali, rombongan berhenti dan turun. Mereka kemudian melakukan pelemparan membabi buta menggunakan paving, batu bata, hingga pot bunga ke arah permukiman warga,” terang Bambang.
Aksi anarkistis itu berlangsung sekitar 15 menit dan membuat suasana mencekam.
Lemparan benda keras mengenai gang masuk hingga merusak beberapa atap rumah warga.
Tak hanya rumah, sejumlah fasilitas umum juga ikut menjadi sasaran amukan para remaja tersebut.
Usai menerima laporan masyarakat, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi di lokasi kejadian.
Hasilnya, sembilan remaja berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
Para pelaku terdiri atas tiga orang dewasa berinisial RLP, AKP, dan MP yang masing-masing berusia 18 tahun.
Sementara enam lainnya masih di bawah umur, yakni A, SA, HAS, DAM, LDN, dan FRZ dengan rentang usia 16 hingga 17 tahun.
Mayoritas pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Madiun. Sedangkan lainnya berasal dari Magetan hingga Sidoarjo.
“Sebagian besar berasal dari Kabupaten Madiun dan sebagian ada dari wilayah Magetan,” ungkap Bambang.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pecahan genteng, paving, batu bata, pot bunga, papan rambu lalu lintas berbahan besi, 10 unit telepon genggam, tiga helm, hingga tiga unit sepeda motor yang digunakan saat konvoi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 dan/atau Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
“Kami pastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu, termasuk bagi pelaku yang masih di bawah umur. Kami berkomitmen menjaga Kota Madiun tetap kondusif dari segala bentuk aksi premanisme jalanan,” tegas Bambang. (red/her)
Editor : Hengky Ristanto